Kamis, 09 Agustus 2018

Kurir Ganja Dituntut 14 Tahun Penjara

Kurir Ganja Dituntut 14 Tahun Penjara


Sidoarjo, Motim. lman Barori (24), terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 8,5 Kg itu bakal lebih lama meringkuk di dalam tahanan. Pasalnya, warga Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo dengan tuntutan 14 tahun kurungan penjara.

Bukan hanya itu, bapak satu anak itu juga dibebani denda cukup banyak yakni senilai Rp. 1,5 Milyar rupiah. Namun, bila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa harus menganti kurungan penjara selama 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU Betty Retnosari SH, dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar dalam ruang sidang anak, Rabu (8/8).

Menurut Betty, tuntutan itu sesuai yang dilakukan perbuatan terdakwa, dimana terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki atau mengedarkan atau menjadi perantara barang tersebut.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba," ucap Betty disaat menyebutkan pertimbangan tuntutan yang memberatkan terdakwa.

Sementara itu, lanjut dia, hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dipidana.

Meski demikian, atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Sidoarjo mengajukan pembelaan secara lisan.
"Saya memohon keringanan yang mulia, karena saya cuma pengantar," kata terdakwa dengan memelas kepada majelis hakim yang diketuai oleh Safruddin SH.

Sebagaimana diketahui, tertangkapannya ‎Ilman Barori (24), warga Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar bulan Maret lalu. Dia ditangkap ketika mengambil 10 paket ganja seberat 8,5 kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, di salah satu Kantor Pos di kawasan Juanda, Sidoarjo.

Aksi terdakwa itu bukan kali ini saja. Bahkan, terdakwa mengaku sudah tiga kali mengambil barang terlarang tersebut. Rencananya, narkoba jenis ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Sidoarjo.(nng/jum).

Berbekal Rekaman CCTV,  Residivis Begal  Diringkus

Berbekal Rekaman CCTV, Residivis Begal Diringkus


Sidoarjo,Motim. Umur yang sudah udzur dan dua kali masuk penjara, tak membuat kapok dan tobat Munari (50), warga Desa Keboan Anom Kecamatan Gedangan. Munari yang berstatus sebagai  residivis dibekuk unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, lagi. Lantaran berulah lagi, bersama Triono alias Uwir (30) warga Desa Suko Kecamatan Sukodono Sidoarjo. Dan kali ini yang menjadi korban penjambretan adalah Lenty Medica (49) warga Sidoklumpuk.

Munari dan Triono berhasil membawa kabur uang milik korban Lenty Medica sebesar Rp 4 juta dan 2 unit Handphone, namun mereka bernasib sial, saat beraksi keduanya terekam kamera CCTV yang berada di sekitar TKP toko baru di jalan raya Mojopahit Sidoarjo.
Berbekal rekaman kamera CCTV, akhirnya kedua pelaku berhasil di bekuk anggota Satrekrim Polresta Sidoarjo di daerah Gedangan.

Pelaku Munardi merupakan residivis, pada tahun 2001 terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan sepeda motor, dengan TKP di daerah Masjid Al-Akbar Surabaya, dan ditangkap oleh anggota Polda Jatim, selanjutnya di vonis 1,8 tahun. Tahun 2008 Munari kembali di jebloskan ke jeruji besi lantaran melakukan pemerkosaan dan di vonis 3,5 tahun.

"Munari adalah pemain lama, yang berulah lagi, kalau Triono baru kali ini masuk penjara," kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.

Harris menambahkan, modus pelaku dalam melakukan penjambretan, mencari korban yang lengah dalam membawa harta miliknya. Saat itu korban Lenty Medica, berbelanja di  toko baru yang berlokasi di Jalan Mojopahit Sidoarjo. Saat korban akan membayar belanjaannya, datanglah pelaku yang langsung merebut tas korban.

"Korban sempat mempertahankan tas yang berisi uang dan 2 unit handphone, namun karena korban kalah kuat, akhirnya tas korban berhasil di bawa lari Munari," tambah Kompol M. Harris.

Selanjutnya korban Lenty Medica langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sidoarjo. Anggota polresta langsung melakukan pemeriksaan saksi yang kebetulan berada di sekitar TKP dan sekaligus mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP. Berbekal ciri-ciri rekaman CCTV, Anggota unit Pidum Satreskrim berhasil meringkus kedua pelaku di daerah Gedangan.

"Kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelas Harris. (ags/jum)

Karyawati PNPM Ranuyoso Dibegal

Karyawati PNPM Ranuyoso Dibegal


Lumajang, Motim. 
Aksi perampasan sepeda motor alias begal kembali terjadi di wilayah Polsek Ranuyoso. Kali ini korbannnya seorang anggota PNPM bernama Lilia Minarsisty (18), warga PB Sudirman Gang 10, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Kota Lumajang.
Sepeda motor honda Beat warna putih kombinasi Nopol L 3202 MX yang dikendarai korban amblas dibawa kabur 2 orang tak dikenal bersenjatakan celurit.
”Kata korban, tangannya sempat dipukul dengan celurit oleh pelaku,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Bhaskara kepada Memo Timur, Rabu (8/7).
Kronologis terjadinya begal bermula saat korban bersama temannya pegawai PNPM Kecamatan Ranuyoso berboncengan sepeda motor hendak melakukan penagihan terhadap anggotanya di Desa Penawungan. Saat melintas di jalan sepi jauh dari pemukiman warga di Desa Wates Wetan, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor honda Beat tanpa plat Nopol terpasang.
Setelah korban berhenti, salah satu orang tak dikenal itu turun lalu berusaha merampas sepeda motor yang dinaiki korban. Bahkan, pelaku juga memukul tangan korban dengan celurit yang dipegangnya. Korban ketakutan dan memilih diam meski motornya diambil oleh pelaku lalu kabur.
Ciri-ciri pelaku kata korban, menggunakan jaket warna hitam, helm Ink warna hitam, 1 pelaku berperawakan tinggi berisi, 1 lagi pendek berisi dan berlogat jawa. Menurut keterangan korban, sepeda motor itu milik PT. Mitra Bisnis Madani yang menjadi inventarisnya.
Catur juga menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa (7/8) kemarin sekira pukul 11.00 WIB, baru dilaporkan ke Polsek Ranuyoso.
“Kasus ini sudah ditangani unit Reskrim Polsek Ranuyoso. Sekarang masih dalam penyelidikan,”pungkas Catur.(cho)

Rabu, 08 Agustus 2018

2 Pelaku Curat dan 2 Penadah Digulung Resmob

2 Pelaku Curat dan 2 Penadah Digulung Resmob


Jember, Motim. Tim Resmob Polres Jember berhasil meringkus 4 orang yang diduga kuat pelaku Curat dan Curanmor. Dua orang merupakan pelaku utama dan 2 lainnya adalah penadah. Pelaku juga sempat dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

            Dua pelaku utama itu adalah Arman (45) warga Dusun Krajan, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, dan Sukardi (50) warga Dusun Kebonsari, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu. Yang menarik, keduanya pernah di penjara di Lapas Kelas IIA Jember karena kasus yang sama.

            Sementara 2 penadah yang ditangkap adalah Endik Priyono (28) warga Lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, dan Muhammad Nasiruddin (21) warga Dusun Rambutan, Desa/Kecamatan Bangsalsari. Nasiruddin ini juga pernah di penjara karena kasus pencurian disertai kekerasan.





            Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Erik Pradana, kedua tersangka yakni Armand dan Sukardi, diduga kuat terlibat aksi Curanmor di 20 TKP di wilayah Jember.
             
“Mereka juga diduga terlibat kasus pencurian Hp di wilayah Kecamatan Wuluhan,” ungkap Erik, kemarin.

            Selama ini, barang hasil curian dari tersangka Arman dan Sukardi, sebagian dijual kepada tersangka Endik Priyono dan Muhammad Nasiruddin.
             “Awalnya pelaku utama ini yang kita tangkap setelah penemuan barang bukti kejahatan. Kemudian kita kembangkan dan mengarah kepada 2 tersangka yang menjadi penadah ini,” jelas Erik.

            Menurut Erik, barang bukti yang disita adalah 3 buah Hp, satu unit sepeda motor, kunci T beserta 3 anak kuncinya, sebuah Tang dan 2 buah obeng.
           
            “Yang jelas, kita masih terus kembangkan kasus ini. Karena ada indikasi masih ada TKP lain yang pernah menjadi sasaran tersangka ini,” pungkas Erik. (sp)

Pinjamkan Uang ke Luar Provinsi, Direktur BPR Syari'ah Dipecat

Pinjamkan Uang ke Luar Provinsi, Direktur BPR Syari'ah Dipecat


Situbondo, Motim. Direktur BPR Syari’ah Pemkab Situbondo resmi dipecat, Pemecatan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemberhentian sementara selama 30 hari karena dinilai ada masalah pengelolaan uang nasabah.

"Sudah kita lakukan pemberhentian, untuk mencari gantinya Pemkab akan melalui proses lelang jabatan, dari hasil lelang itu akan diajukan ke Otoritas jasa keuangan," jelas Selda Situbondo, Syaifullah kepada sejumlah wartawan.

Menurut Syaifullah, pemberhentian Direktur BPR Syari’ah dilakukan 30 Juli lalu, be
rdasarkan hasil RPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Para pemegang sudah tidak percaya lagi terhadap Direktur BPR Syari’ah.

Syaifullah menjelaskan, BPR Syari’ah Situbondo merupakan Badan Usaha Milik Daerah.  Pendirian BPR Syari’ah tersebut untuk melepaskan ketergantungan masyarakat yang terjerat hutang rentenir.

Lebih jauh Syaiful menuturkan, jika BPR Syari’ah melayani pedagang kecil di pasar-pasar. Di beberapa pasar yang sudah menjalin kerjasama, pedagang dapat meminjam uang di BPR Syari’ah hanya menggunakan jaminan los pasar.

Berdirinya BPR Syari’ah memang untuk menumbuhkan UMK, maka pengelolaan keuangannya sangat kecil. Kedepan BPR Syari’ah harus fokus membantu mengembangkan UMK agar tumbuh dan bisa bersaing.

Informasi tang diperoleh, buntut pemecatan Direkrut BPR Syari’ah ini, karena diketahui meminjamkan uang ke luar kota bahkan luar provinsi yaitu Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, uang yang dipinjamkan sekitar 2 Miliar rupiah. berdasarkan temuan tim analis, tiga orang nasabah di Jawa tengah itu ternyata masih kolega Diretur  BPR Syari’ah.(fin)

Kepergok Bertransaksi Pil Trek, Nelayan Diringkus

Kepergok Bertransaksi Pil Trek, Nelayan Diringkus


Situbondo, MotimSatuan reserse narkotika dan obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap peredaran pil trex. Dalam ungkap tersebut selain mengamankan ribuan butir pil trex, polisi juga mengamankan nelayan yang diduga pengedar. Heri Kartono (30) asal Kampung Baru Rt 03 Rw 01, Desa/Kecamatan Besuki diringkuas saat bertarnsaksi pil trex di rumahnya. Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti ribuan pil trex digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (08/9).

Penangkapan tersebut dilakukan petugas satresnarkoba sekitar pukul 14.00 WIB. Begitu melihat adanya transaksi pil Trex, petugas yang sudah mengincarnya langsung melakukan penggerebekan. Tak sia-sia dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan ribuan pil trex yang sudah dikemas siap edar.

Tersangka langsung tak berkutik, begitu petugas menemukan 124 kemasan palstik klip masing-masing berisi 10 butir pil, 40 lembar pil trex masing-masing trip berisi 10 butir dan 90 butir yang dikemas dalam dua plastik masing-masing berisi 45 butir di rumahnya.

Tak hanya itu, satu unit HP nokia dan uang tunai sejumlah Rp 98 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan pil haram juga turut disita sebagai barang bukti.

“Pelaku kita amankan saat melakukan transaksi pil trex. Setelah kita geledah di rumahnya ditemukan ribuan pil trek yang sudah siap edar. Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan,”kata Kasatreskoba, AKP Aryo Pandanaran.(gik)

 

Kepala Adi Berdarah Dihantam Roti Kalung

Kepala Adi Berdarah Dihantam Roti Kalung


Banyuwangi, Motim. Kasus penganiayaan terjadi di Sektor Cluring. Adi Pratama (18) pemuda Dusun Curah Pecak Desa/Kecamatan Purwoharjo kepalanya berdarah akibat dipukul roti kalung oleh pelaku Riza Adi Putra (21) pemuda Dusun Sidodadi Desa Karetan Kecamatan Purwoharjo di jalan raya Desa Tampo Kecamatan Cluring. Peristiwa terjadi di dekat lapangan desa setempat.                                 
Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat korban mengendarai motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Senin (30/7) sekitar Pukul 16.00 WIB. Tiba - tiba saja pelaku yang juga mengendarai motor memepet motor korban sembari mengatakan "Ayo wis,". Mendengar itu, korban pun berhenti. Kemudian pelaku juga berhenti mendekati korban.                          
Saat saling berdiri berhadapan, pelaku langsung memukul korban debgan senjata berupa roti kalung yang terbuat dari logam yang dikebakan di tangannya. Pukulan itu tepat mengenai kepala korban.         Akibat 5 kali pukulan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga berdarah.                                                                                                                                                                                           
Menerima perlakukan itu korban tidak diam. Korban sempat membalas memukul pelaku menggunakan batu. Kemudian korban lari menggunakan motor miliknya. Akibat tak terima, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cluring. Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Cluring bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut.                                                                            
Pelaku berhasil ditangkap petugas di kediamannya Senin (6/8). Saat ditangkap pelaku mengakui memukul korban menggunakan roti kalung. Setelah kejadian, roti kalung itu dibuang pelaku di belakang rumahnya di lokasi walet. Saat dicari petugas, barang bukti itu tidak ditemukan. Dari pengakuan itu kemudian pelaku dibawa petugas ke Mapolsek Cluring untuk ditindak lebih lanjut.         
"Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sudah berada di jeruji besi Mapolsek Cluring. Dari perbuatannya pelaku dikenai Pasal 351 ayat (1)  KUHP," tegas Kapoksek Cluring Iptu Bedjo Mandrias. (yud)

Curi HP Buat Hadiah Pacar, Pria Asal Probolinggo Dimassa

Curi HP Buat Hadiah Pacar, Pria Asal Probolinggo Dimassa


Jember, Motim. Berniat ingin membelikan pacar Handpone yang bagus, Budi Hariyanto (28) warga Dusun Curah Watu, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, melakukan pencurian di salah satu counter Handphone. Akibatnya, tersangka babak belur dihajar massa. 

"Tersangka melakukan pencurian bersama temannya bernama Arie Bahul (27) (DPO) berasal dari Probolinggo. Namun naas, saat hendak membawa kabur jarahannya, tersangka berhasil ditangkap massa," kata Kapolsek Jombang AKP Ma'ruf saat dikonfirmasi, Selasa (7/8).

Penangkapan tersangka berawal dengan berpura-pura sebagai pembeli HP di salah satu counter Oppo (6/8) yang terletak di jalan raya Desa/Kecamatan Jombang, sekitar pukul 20.30 WIB dengan alasan membelikan pacarnya. 

"Tersangka lalu memilih 3 buah HP yang baru, kemudian kepada penjaga counter bilang agar HP tersebut di bungkus kertas kado. Saat penjaga counter lengah mencari kertas kado, tersangka membawa kabur HP menuju keluar yang telah ditunggu oleh temannya yang stand by di pinggir jalan dengan kendaraannya," terangnya.

Ma'ruf mengungkapkan, melihat tersangka kabur dengan membawa HP, penjaga counter kemudian mengejar tersangka sambil meneriaki maling. Warga yang melihatpun juga ikut mengejar tersangka yang menghampiri temannya. Karena tersangka dikejar warga dan diteriaki, teman tersangka akhirnya lari dan meninggalkan tersangka.

"Tersangka berhasil diamankan oleh warga, dan juga mendapatkan beberapa serangan bertubi-tubi ke wajahnya. Mendengar kejadian itu, anggota Reskrim yang tidak jauh dari TKP langsung mengamankan tersangka," ungkapnya. 

Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Jombang, guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan korban mengalami kerugian sekitar Rp.6,5 juta.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah HP merk Oppo A 38 dan 2 buah HP merk Vivo 71," tegasnya. (sg)


Usai Kencing Pria Ini Babak Belur Dihakimi Warga

Usai Kencing Pria Ini Babak Belur Dihakimi Warga


Jember, Motim. Bermacam-macam modus operandi pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya, seperti terduga pelaku pencurian bernama Slamet (40) warga Dusun Purwojati, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo. Pelaku yang berpura-pura kencing di halaman rumah warga ini berakhir babak belur dihakimi massa.

"Tersangka ini melakukan pencurian ayam jenis BK atau ayam laki-laki dengan berpura-pura kencing di halaman rumah Jaya Santoso (34) warga Dusun Krajan Wetan, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Wuluhan," kata Kapolsek Wuluhan AKP Zainuri saat dikonfirmasi Memo Timur, Selasa (7/8).

Korban awalnya curiga dengan gerak-gerik tersangka yang berada di halaman rumahnya, kemudian korban sempat menegur dan menanyakan maksud kedatangannya. Alasan korban bertanya, karena korban sendiri tidak mengenal dan bahkan asing dengan tersangka

"Setelah ditanyakan oleh korban, tersangka mengaku buang air kecil lantas ngacir pergi dari pekarangan itu. Selang beberapa menit, lalu tersangka kembali lagi ke TKP dengan mengambil ayam hasil curian yang sudah terbungkus karung warna putih," ungkapnya.

Merasa ayamnya dicuri, korban langsung dengan spontanitas menangkap beramai-ramai dengan warga. Bahkan juga tersangka menerima serangan pukulan dari warga sekitar, hingga mengalami luka robek di bagian dahi kurang lebih 5 centimeter, kedalaman 1,5 centimeter dan luka beset dikening sebelah kiri.

"Dengan adanya laporan dari masyarakat itulah, anggota kami mendatangi TKP dan terduga alias tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Wuluhan untuk proses selanjutnya," jelasnya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.1 juta. Tersangka juga dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan dan diambil visum. 

"Untuk barang bukti yang diamankan ialah Dua ekor ayam jenis BK, satu buah karung warna putih, HP Nokia jadul, sepeda motor merek Yamaha tanpa plat nomor," pungkas Zainuri. (sg)


Hendak Jual Sabu, Warga Prigen Dibekuk Polisi

Hendak Jual Sabu, Warga Prigen Dibekuk Polisi


Pasuruan,Motim. Unit Reskrim Polsek Nongkojajar Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa sabu. Berlokasi di Jalan Raya Ngembal – Kejayan, tepatnya di Dusun Renes, Desa Ngembal Kecamatan Tutur, pelaku berhasil diringkus sesaat sebelum menjual barang haram tersebut kepada temannya.                                                                                                                   
Kapolsek Nongkojajar Polres Pasuruan AKP Akhmad Sukiyanto S, SH mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (05/08/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Pelaku berhasil diringkus pada hari Minggu saat menunggu teman atau pembelinya dipinggir jalan yang termasuk Desa Ngembal," terang AKP Sukiyanto kepada Motim.

Siswanto (32), warga Prigen ditangkap saat sedang menunggu pembeli narkotika berjenis sabu di jalan raya desa Ngembal, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu yang dibungkus dengan plastik dengan berat 0,55 gram. Pelaku kemudian diringkus polisi beserta barang bukti sabu seberat 0,55 gram.

 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Nongkojajar. (dim/sk)

Gasak Laptop di Posko Caleg DPR RI, Afthon Ditangkap

Gasak Laptop di Posko Caleg DPR RI, Afthon Ditangkap


Jember, Motim. Unit Reskrim Polsek Patrang meringkus seorang pria yang diduga kuat pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Selasa (7/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku tersebut adalah Afthon Sholeh (26) warga Jl. Kenanga Gang VI, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.

            Selain menangkap Afthon, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah Laptop merk HP, satu unit Note Book berikut chargernya, dan sebuah tas ransel hitam. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, petugas akhirnya menetapkan Afthon sebagai tersangka.


            Informasi di lapangan, lokasi pencurian itu di sebuah rumah yang dijadikan posko pemenangan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI di Jl, Teratai 11, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang. Aksi yang dilakukan tersangka seorang diri. Tersangka masuk saat kondisi rumah sedang sepi.

            Selanjutnya, tersangka mengambil Laptop dan dimasukkan ke dalam tas ransel. Aksi itu diketahui korban saat pagi harinya mendapati Laptop sudah raib di tempatnya. Kasus itu kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Patrang. Tanpa menunggu waktu lama, polisi akhirnya sukses meringkus tersangka.

            Kasat Reskrim AKP Erik Pradana, membenarkan penangkapan itu. Saat ini, Polsek Patrang masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain yang ikut membantu tersangka ini. “Sejauh ini tersangka mengaku beraksi seorang diri. Namun kasusnya masih dikembangkan,” ungkap Erik kemarin. (sp)

Sabtu, 05 Mei 2018

Polisi Amankan 1.378 Butir Pil Koplo dan 1.750 Liter Miras Oplosan

Polisi Amankan 1.378 Butir Pil Koplo dan 1.750 Liter Miras Oplosan

Bondowoso, MotimNews. Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso menggelar Press Rilis terkait keberhasilan mengamankan 18 orang tersangka Narkoba, Pil koplo dan tersangka penjualan miras oplosan. Dari tangan tersangka narkoba jenis Sabu disita barang bukti sabu seberat 1 gram.

Menurut AKBP Taufik Herdiansyah Z, SIK, Kapolres Bondowoso, dari hasil penangkapan Sabu di wilayah Desa Sumber-salam, Kecamatan Tenggarang, dan berlanjut hasil pengembangan penyidikan di wilayah Desa Ledokombo, Kabupaten Jember, berhasil ditangkap dua tersangka yaitu Junaidi dan Haris Rahmatullah oknum guru SD. 

Lanjut Taufik, tersangka peredaran pil koplo sebanyak 7 orang tersangka dan 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP), barang bukti yang disita sebanyak 1.378 butir pil koplo. Dari 7 tersangka itu, kemudian dikenakan pasal Undang-undang 35 tahun 2009 tentang kesehatan. 

 Kendati demikian, Polres Bondowoso juga telah berhasil menyita 1.750 botol miras oplosan. Tersangka yang diamankan sebanyak 9 orang tersangka yang kategorinya 1 orang sebagai produksi dan 8 orang sebagai penjual.

“Sembilan tersangka kita amankan di sembilan TKP. Satu tersangka adalah yang memproduksi minuman oplosan dan delapan lainnya adalah penjual atau pengecer,” tutur Taufik 

Taufik mengatakan, polisi juga menyita beberapa botol perasa dan pewarna tekstil yang digunakan untuk memberikan warna pada miras oplosan. Untuk para tersangka pengedar miras akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan yang memproduksi dikenakan Undang-undang perlindungan konsumen dan pangan.

Dari hasil operasi yang dilakukan sejak 13 hingga 24 April ini, polisi juga menyita puluhan miras tidak memiliki izin. Serta beberapa miras yang sudah di oplos dan siap edar dikemas ke dalam botol.
“Bahkan ada satu botol ini yang menurut pengakuan tersangka berbahaya karena memakai botol bekas bensin. Menurutnya, botol itu sudah disisihkan dan tidak diperjual belikan,” ucap Taufik. 

“Tersangka pembuat miras oplosan, akan dijerat dengan pasal 68 juncto pasal 8 ayat 1 UU No. 19 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan akan dijerat dengan pasal 140 sub pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Untuk 8 orang kita kenakan UU Tipiring,” pungkasnya.

Sementara tersangka pembuat miras oplosan saat di konfirmasi mengatakan, bahan pewarna yang diracik ke dalam minuman alkohol yang terbuat dari ketan, bahan pewarna tersebut bukan dari pewarna tekstil.  

“Alkoholnya itu terbuat dari beras ketan, bukan alkohol yang biasa dijual di toko. Sedangkan para pembeli anak-anak yang bekerja di pasar ikan dengan harga satu botol Rp 25 ribu,” tandasnya.(cw3).

Rabu, 25 April 2018

Polisi Amankan 90 Tersangka Narkoba dan Miras

Polisi Amankan 90 Tersangka Narkoba dan Miras

S
idoarjo, MotimNews. Rilis hasil ungkap Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran, Rabu (25/4/18) di halaman Mapolresta Sidoarjo dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, beserta Kasat, Kabag, Kapolsek, dan tokoh agama serta ormas kepemudaan.

Dalam operasi itu Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 90 orang tersangka dari 80 kasus narkoba serta Minuman Keras (Miras) yang bermerek maupun Oplosan.

Operasi berjalan selama 12 hari, yang yang dilaksanakan sejak tanggal 13 - 24 April 2018. Dalam operasi anggota Polresta dan polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 3.168 botol minuman keras, 20.365 kg ganja, 90,449 gram sabu-sabu, 17.152 butir pil double L, 65 butir XTC, uang tunai Rp 762 ribu dan 33 handphone.

"Ungkap kasus yang berjalan selama 12 hari ini, di titik beratkan pada pemberantasan peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo," ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Rabu (25/4/2018).

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan, bahwa saat digelarnya operasi tumpas narkoba semeru 2018 di Sidoarjo, pihaknya tidak menemukan adanya pabrik maupun industri miras oplosan. Miras oplosan yang ditemukan di Sidoarjo ini merupakan distribusi dari luar kota yang masuk ke dalam wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

"Selama 12 hari, tidak kami temukan pabrik maupun pengoplos miras. Peredaran miras pabrikan dan oplosan di Sidoarjo ini, dimungkinkan pendistribusiannya dari luar Kabupaten Sidoarjo. Jadi menjadi atensi kami untuk memperketat jalur-jalurnya untuk melakukan penyekatan," katanya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji menambahkan, meskipun operasi tumpas narkoba semeru 2018 telah usai. pihak Polresta Sidoarjo akan tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. 

"Meskipun operasi Tumpas Semeru berakhir kemarin Selasa, tetapi kami akan terus melanjutkan untuk melakukan operasi narkoba dan miras," tambahnya.

Berdasarkan data rilis, wilayah Waru dipredikat menjadi Polsek dengan nilai ungkap kasus kriminal tertinggi dalam Operaai Tumpas Semeru yang digelar selama 12 hari tersebut. 
Menurut Kapolresta, hal itu disebabkan karena wilayah tersebut merupakan akses utama dari Surabaya untuk masuk ke Sidoarjo. 

"Kepadatan penduduk, banyaknya industri dan keberadaan terminal Bungurasih itu sangat berpengaruh terhadap angka kriminal di Waru. Karena terminal Bungurasih, menjadi akses keluar masuk orang. Dan hal itu kami beri perhatian khusus serta kami evaluasi dari hasil ungkap kali ini, dan kepada Polsek atau jajaran yg berprestasi akan saya berikan reward," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sidoarjo KH. Abdul Wachid Harun sangat mengapresiasi di laksanakannya operasi tumpas narkoba semeru 2018 tersebut. Mudah-mudahan, hal ini membawa efek jera bagi pelaku dan syukur kalau bisa menghapus semuanya. Karena sebentar lagi menghadapi bulan suci ramadan. 

"Kami mendukung sepenuhnya, niatan baik dan ikhlas polresta Sidoarjo untuk memberantas sampai ke akar-akarnya, demi generasi muda di Sidoarjo," katanya.

Menghadapi bulan Suci ramadan yang tinggal menghitung hari, MUI Sidoarjo akan berkoordinasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk menutup semua tempat hiburan malam. 
"H-2 biasanya kami minta agar rumah hiburan ditutup termasuk apa saja yang terkait, agar suasana ramadhan khidmat dan nyaman," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua GP Ansor Kabupaten Sidoarjo H Rizza Ali Faizin yang juga hadir dalam acara yang digelar di halaman Mapolresta Sidoarjo mengatakan, siap mendukung pemberantasan miras dan narkoba di wilayah Sidoarjo. Ansor juga siap menjadi mitra Polresta Sidoarjo dalam pemberantasan miras dan narkoba di wilayah Sidoarjo. 

"Kami Gerakan Pemuda Ansor Sidoarjo siap mendukung dan bermitra dengan Polresta Sidoarjo, dalam pemberantasan miras dan narkoba di wilayah Sidoarjo," ungkapnya.  (ags/jum)


Spesialis Pencuri HP Ditembak

Spesialis Pencuri HP Ditembak

Jember, MotimNews. Melawan petugas, spesialis pencuri handphone (HP) di wilayah Kota Jember didor kakinya. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah melakukan aksinya di dua TKP yang berbeda. 

Dari tersangka, petugas mengamankan 4 buah HP dan sebuah motor Yamaha Vega ZR yang digunakan untuk sarana kejahatan.

Tersangka diketahui bernama Herdi Wibowo (42) warga Lingkungan Kebon Indah, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.

Kapolres Jember - AKBP Kusworo Wibowo kepada sejumlah wartawan menyampaikan, tindakan tegas petugas dilakukan karena tersangka berusaha melawan, dan dari tindakannya sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Tersangka adalah target operasi petugas, dan modus yang digunakan adalah dengan mengambil handphone di dalam mobil yang sedang diparkir,” ujar Kusworo, Rabu (25/4)
Diketahui dari pengakuan tersangka, kata Kusworo, aksi pencurian tersebut dilakukan di dua TKP berbeda. “TKP pertama di Perum Mandiri Land Kecamatan Kaliwates, dan di sekitar Jalan Karimata Kecamatan Sumbersari,” sebutnya.

Petugas Resmob Kota 1 Polres Jember menangkap tersangka saat melakukan aksinya pada Selasa (24/4) malam, dan barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk dilakukan penyidikan.

Kata Kusworo, tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan terancam dengan hukuman kurungan selama lebih dari 5 tahun. (ata)
   

  Pemuda Mabuk Dikeroyok 10 Orang Tak Dikenal

Pemuda Mabuk Dikeroyok 10 Orang Tak Dikenal


Banyuwangi, MotimNews. Kasus pengeroyokan terjadi di Srono, kasus itu menimpa 3 pemuda terpengaruh miras. Korban itu bernama Nanda (21), Holin (25) dan Farid Anwar (20), mereka beralamatkan di Dusun Krajan Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Banyuwangi. 

Tiga korban ini dikeroyok kurang lebih 10 orang tak dikenal (OTD) di jalan Dusun Umbulrejo Desa Bagorejo Kecamatan Srono, Senin (23/) malam, sekitar Pukul 20.00 WIB.

Sebelum pengeroyokan itu terjadi, para korban Senin (23/4) Pukul 16.30 WIB, menggelar pesta miras. Mereka menenggak 2 botol bir yang dioplos dengan1 botol miras jenis arak. Miras ini mereka beli di Desa Kemendung, Kecamatan Muncar.

Usai menggelar miras, Farid Anwar dan Nanda cabut mengendarai motor melintas di jalan Desa Rejoagung, di jalan ini keduanya melihat segerombolan remaja di pinggir jalan, tanpa diketahui penyebabnya Farid dan Nanda langsung diserang sekelompok gerombolan tersebut dan terlibat perkelahian.

Aksi kejar - kejaran pun terjadi, karena jumlah pengeroyok karena lebih banyak, akhirnya para korban tidak banyak melawan dan mengalami sejumlah luka. Melihat korban tak berdaya, para pengeroyok langsung kabur. Karena tak terima, para korban memberitahukan hal itu ke rekan - rekannya, yang saat itu sedang pesta miras tak jauh dari Tempat kejadian perkara (TKP).

Melihat korban mengalami luka, rekan korban langsung merujuk para korban ke Klinik Annisa Bhakti Desa Bagorejo Kecamatan Srono. Tak disangka, saat hendak masuk klinik tersebut sekelompok orang tak dikenal itu kembali menyerang para korban dan rekan - rekannya. Dan perkelahian itupun kembali pecah di jalan dekat klinik tersebut. Perkelahian ini diketahui warga, melihat warga yang datang kemudian segerombolan orang tak dikenal itu kabur melarikan diri.

Akibatnya, Nanda dan Holin mengalami luka ringan. Sedangkan Farid Anwar menderita luka bocor sepanjang 3 sentimeter di kepalanya, akibat dihantam botol oleh para pelaku pengeroyokan. Usai mendapat perawatan medis di Klinik Anisa Bhakti, para korban langsung digiring ke Mapolsek Srono.

"Polisi masih memburu kelompok yang melakukan penyerangan terhadap korban. Kami terus memperdalam apa yang memjadi motif pengeroyokan tersebut dan memeriksa para saksi saksi serta korban yang terlibat," terang Kapolsek Srono AKP Mulyono. Selasa (24/4). (yud)

  Yoanita Tertangkap, Korban Arisan Mama Gaul Lega

Yoanita Tertangkap, Korban Arisan Mama Gaul Lega

Banyuwangi, MotimNews. Sejumlah korban arisan bodong mama gaul di Banyuwangi, mengaku lega setelah mendengar Yoanita Rachmawat (34), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalpuro tertangkap. Pasalnya, mereka harus menunggu selama satu tahun untuk bisa bertemu kembali ketua arisan dan investasi bodong yang telah menggelapkan uang milik anggotanya senilai ratusan juta rupiah, sejak tahun 2017.

Endang, warga Jalan Ikan Gurami dan Zemmy, warga Desa Licin adalah dua dari sembilan korban arisan bodong mama gaul yang mendatangi Mapolres Banyuwangi, Selasa (24/04). 

Mereka ingin membuktikan serta melihat dari dekat kebenaran informasi bila Yoanita Rachmawati telah tertangkap setelah selama satu tahun melarikan diri.

Menurut Endang, kedatangannya ke kantor polisi ini bertujuan untuk menjenguk Yoanita yang lama menghilang. Menurutnya, secara pribadi sebenarnya ia sangat iba atas tertangkapnya ketua arisan bodong mama gaul tersebut. Namun untuk efek jera ia mendukung proses hukum yang dilakukan polisi agar yang bersangkutan sadar serta mengerti risiko bila membawa lari uang orang lain.

Endang sendiri mengaku, akibat ulah tersangka ia dirugikan sekitar Rp 175 juta. Tetapi bila dijumlah bersama uang milik tiga rekannya yang lain, kerugian yang dideritanya mencapai Rp 300 juta.

Hal senada juga disampaikan Zemmy, korban arisan bodong lainnya. Menurutnya, ia tidak yakin uangnya bisa kembali. Karena itu, Zemmy minta polisi menghukum tersangka setimpal dengan perbuatannya. Akibat perbuatan tersangka, Zemmy mengaku harus menanggung utang karena harus menutup uang teman-temannya yang ikut dibawa kabur tersangka.

‘’Kalau duit saya sekitar Rp 140 juta, tapi jika di total dengan duitnya teman-teman mencapai Rp 160 juta,’’ kata Zemmy.

Zemmy mengaku sangat bersyukur dengan tertangkapnya Yoanita Rachmawati di Tangerang Provinsi Banten. Hal ini lanjutnya, untuk mencegah jatuhnya lagi korban penipuan tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yoanita Rachmawati, warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro itu dinyatakan buron setelah membawa kabur uang anggota arisan mama gaul sejak tahun 2017.

Setelah satu tahun berada di tempat persembunyiannya, Yoanita Rachmawati, akhirnya tertangkap di Tangerang Provinsi Banten. 

Diduga kuat, masih banyak korban arisan dan investasi bodong mama gaul ini. Namun hingga Selasa (24/04), baru sembilan orang yang melaporkan ke polisi. Dengan informasi tertangkap ketua arisan bodong mama gaul itu, diperkirakan jumah korban arisan bodong yang melapor akan bertambah. (cw3)

  Polsek Cluring Ringkus Pengedar Pil Trex

Polsek Cluring Ringkus Pengedar Pil Trex

Banyuwangi, MotimNews. Satuan Reskrim Polsek Cluring berhasil meringkus pemuda pengedar pil Trihexyphenidyl (Trex) berinisial MS (23), warga Dusun Krajan Desa Benculuk. Dia diringkus aparat karena kedapatan mengedarkan pil daftar G, di pinggir jalan selatan SMAN 1 Cluring, Minggu (22/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Cluring  Iptu Bedjo Mandrias menegaskan, penangkapan pemuda ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan, jika di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat segerombolan pemuda yang sedang duduk dan mencurigakan.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergegas menuju TKP. Polisi mendapati beberapa pemuda tersebut, diantaranya berinisial SL (24) pemuda Desa Sidorejo Kecamatan Purwoharjo, IF (18) warga Desa Tampo, RS (19) warga Desa Sembulung Kecamatan Cluring  dan pelaku. Berdasar pada laporan itu, polisi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan.

Dari tangan IF, polisi mendapati adanya pil trex sebanyak 13 butir. Dari SL mendapat 3 butir. Dari pengakuan keduanya, pil itu baru dibelinya dari pelaku MS, seharga Rp 60 ribu dan mendapat 20 butir yang dikemas dalam kertas bungkus rokok, masing - masing 10 butir. Sedangkan SL membeli Rp 50 ribu dari pelaku dan baru dilayani 9 butir, sisanya akan segera diberi kembali oleh pelaku.

Dihadapan petugas, pengedar ini mengaku bisa mendapatkan pil itu dari pemuda berinisial FD. Dari pengakuan itu, FD dimasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cluring dan dalam pengejaran aparat.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari saksi MF berupa 13 butir pil trex, 1 potong kertas rokik dan 1 HP Advan warna putih. Dari saksi SL, 3 butir pil trex dan 1 HP Evercross warna hitam, sedangkan dari pelaku polisi mengamankan barang bukti sebuah HP Advan warna hitam yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya dalam bertransaksi.

"Dari perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang - Undang Nimor  36 Tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias. (yud)

   Tiga Orang Pengedar Pil Koplo Diringkus

Tiga Orang Pengedar Pil Koplo Diringkus

Bondowoso, MotimNews. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso berhasil menangkap tiga orang diduga pengedar pil koplo. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) ratusan pil yang sudah di kemas dan siap edar. 

Menurut AKP Asib SH, Kepala Satreskoba, penangkapan tersangka dilakukan di tempat yang berbeda, selama ini gerak-gerik sudah dalam pantauan pihak kepolisian.

Berawal dari informasi masyarakat, kata Asib, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Alhasil anggotanya berhasil meringkus ketiga tersangka, sekaligus ratusan butir barang bukti. 

Lanjut Asib, kedua tersangka diantaranya M.Ihwana (21) dan M Hasan (19) sama-sama satu desa, yaitu Desa Koncer Darul Aman, Kecamatan Tenggarang. Sedangkan Rofiki (22) warga Desa Jebung Lor, Kecamatan Tlogosari.

“Penangkapan kedua tersangka M. Ihwana dan M. Hasan di tempat yang sama, di kampung Waru Desa Koncer Darul Aman, Kecamatan Tenggarang ketika keduanya hendak melakukan transaksi pil warna putih berlogo Y tanpa ijin edar. Sedangkan penangkapan Rofiki di jalan Wonosari Desa Jebung Lor tepatnya di depan pasar Sri Jaya,” katanya, Selasa (24/4).

Semua BB pil warna putih berlogo Y dihari yang sama telah diamankan dari M Ihwana sebanyak 710 butir yang di kemas dalam plastik klip 10 butir, dan M Hasan jumlah barang sebanyak 20 butir, pada Kamis (19/4). Rofiki barang yang diamankan sebanyak 150 butir, Jum’at (20/4).

“Ketiga tersangka diduga melakukan pengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ketiga tersangka sekaligus barang bukti diamankan di Mapolres Bondowoso juga penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(cw3)

 Polisi Amankan Produsen Arak

Polisi Amankan Produsen Arak

Tuban, MotimNews. Tim Saber Miras Polsek Semanding menggereberk tempat produksi minuman keras (miras) arak di Kelurahan Geungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (23/04).  

Pelaku berinisial SBS (31), Warga Ling Widengan, Kelurahan Gedongombo. “Saat penangkapan tersangka sedang berada didalam gudang tersebut.” terang Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo.

Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 23 dus yang berisi arak siap edar dengan total 425 liter dan 1 bull arak jadi sebanyak 125 liter, 64 drum baceman bahan arak dengan total 13.000 liter, 1 buah dandang tembaga, 3 bull alat saring, 3 biji kompor, 30 tabung LPG, 200 biji botol kosong, 3 sirkulasi, 1 pompa air, 9 sak gula merah, 2 buah selang. “Total barang bukit arak siap edar sejumlah 550 liter dan arak baceman sejumlah 13.000 liter,” imbuh Kapolsek.

Pelaku dijerat pasal 135 jo pasal 71 ayat (2) dan Pasal 140 jo pasal 86 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan, juncto pasal 204 KUHP, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan dan tidak memenuhi standar Keamanan Pangan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (Har)

Polisi Gagalkan Upaya Bajing Loncat

Polisi Gagalkan Upaya Bajing Loncat

Jember, MotimNews. Aksi bajing loncat yang beraksi di wilayah Jalan Otista, Kelurahan Mangli, berhasil digagalkan Polsek Jenggawah, dengan mengamankan truk gandeng bermuatan gula seberat 25 ton. Diketahui aksi bajing loncat tersebut didalangi juga oleh sopir truk yang sering membawa muatan gula dari Jember ke Surabaya.

“Upaya menggagalkan aksi bajing loncat itu, dilakukan jajaran Polsek Jenggawah dengan mengamankan juga sopir yang membawa truk bermuatan gula itu,” ujar Kusworo, Selasa siang (24/4).

Aksi tersebut telah dilakukan beberapa kali, dan tersangka sebelumnya ditetapkan sebagai target operasi dari petugas. Modusnya, kata Kusworo, sopir tersebut ditugaskan perusahaan untuk mengambil DO gula sebanyak 25 ton.

“Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian itu dilakukan 3 kali, dan (upaya penggagalan aksi pencurian) adalah yang keempat kalinya,” ujarnya. 

Dari kasus tersebut, kata Kusworo, tersangka terancam dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. 

“Karena melakukan aksi kejahatan secara bersama-sama, dan merusak dengan melubangi karung (gula) tersebut, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ata)
  


Gunakan Gudang Untuk Tempat ‘Kencing’
Upaya pencurian dilakukan di wilayah Jalan Otista, Kelurahan Mangli, di sebuah gudang tempat parkir truk-truk bermuatan besar untuk mengurangi muatan gula yang di bawa.

“Aksinya dilakukan setelah truk bermuatan gula itu berangkat dari PG Semboro, mampir ke gudang ini (TKP di Sekitar Jalan Otista) untuk dikencingi (mengurangi isi muatan), sebelum melanjutkan perjalanan ke Surabaya,” ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada sejumlah wartawan, Selasa siang (24/4). 

Tersangka dalam melakukan aksi mengurangi muatan gula tersebut, lanjutnya, dengan cara menusukkan karung-karung gula dengan benda tajam yang ada pipanya, dan mengambil gula untuk dikurangi muatannya.

“Ditampungnya menggunakan karung lain, dan setelah mendapatkan 80 sampai 100 kilogram, selanjutnya perjalanan truk bermuatan gula tersebut melanjutkan perjalanan (ke Surabaya),” ungkapnya. 

Karung-karung gula curian yang sudah disiapkan. “Selanjutnya dijual kepada penadahnya,” katanya. 
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan 4 pelaku sebagai bajing loncat, dan seorang waker yang menjaga gudang. 

“Otak kejahatan dari kasus tersebut, adalah sopirnya sendiri berinisial F, dan pemilik CV sudah kita hubungi untuk mengetahui kasus tersebut, saat ini perjalanan ke TKP,” tuturnya. (ata)