Situbondo, Motim. Direktur BPR Syari’ah Pemkab Situbondo resmi dipecat,
Pemecatan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemberhentian sementara selama
30 hari karena dinilai ada masalah pengelolaan uang nasabah.
"Sudah kita lakukan pemberhentian, untuk mencari
gantinya Pemkab akan melalui proses lelang jabatan, dari hasil lelang itu akan
diajukan ke Otoritas jasa keuangan," jelas Selda Situbondo, Syaifullah
kepada sejumlah wartawan.
Menurut Syaifullah, pemberhentian Direktur BPR Syari’ah
dilakukan 30 Juli lalu, be
rdasarkan hasil RPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Para
pemegang sudah tidak percaya lagi terhadap Direktur BPR Syari’ah.
Syaifullah menjelaskan, BPR Syari’ah Situbondo merupakan
Badan Usaha Milik Daerah. Pendirian BPR
Syari’ah tersebut untuk melepaskan ketergantungan masyarakat yang terjerat
hutang rentenir.
Lebih jauh Syaiful menuturkan, jika BPR Syari’ah melayani
pedagang kecil di pasar-pasar. Di beberapa pasar yang sudah menjalin kerjasama,
pedagang dapat meminjam uang di BPR Syari’ah hanya menggunakan jaminan los
pasar.
Berdirinya BPR Syari’ah memang untuk menumbuhkan UMK, maka
pengelolaan keuangannya sangat kecil. Kedepan BPR Syari’ah harus fokus membantu
mengembangkan UMK agar tumbuh dan bisa bersaing.
Informasi tang diperoleh, buntut pemecatan Direkrut BPR
Syari’ah ini, karena diketahui meminjamkan uang ke luar kota bahkan luar
provinsi yaitu Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, uang yang dipinjamkan
sekitar 2 Miliar rupiah. berdasarkan temuan tim analis, tiga orang nasabah di
Jawa tengah itu ternyata masih kolega Diretur
BPR Syari’ah.(fin)

0 komentar: