Rabu, 08 Agustus 2018

Pinjamkan Uang ke Luar Provinsi, Direktur BPR Syari'ah Dipecat

SHARE

Situbondo, Motim. Direktur BPR Syari’ah Pemkab Situbondo resmi dipecat, Pemecatan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemberhentian sementara selama 30 hari karena dinilai ada masalah pengelolaan uang nasabah.

"Sudah kita lakukan pemberhentian, untuk mencari gantinya Pemkab akan melalui proses lelang jabatan, dari hasil lelang itu akan diajukan ke Otoritas jasa keuangan," jelas Selda Situbondo, Syaifullah kepada sejumlah wartawan.

Menurut Syaifullah, pemberhentian Direktur BPR Syari’ah dilakukan 30 Juli lalu, be
rdasarkan hasil RPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Para pemegang sudah tidak percaya lagi terhadap Direktur BPR Syari’ah.

Syaifullah menjelaskan, BPR Syari’ah Situbondo merupakan Badan Usaha Milik Daerah.  Pendirian BPR Syari’ah tersebut untuk melepaskan ketergantungan masyarakat yang terjerat hutang rentenir.

Lebih jauh Syaiful menuturkan, jika BPR Syari’ah melayani pedagang kecil di pasar-pasar. Di beberapa pasar yang sudah menjalin kerjasama, pedagang dapat meminjam uang di BPR Syari’ah hanya menggunakan jaminan los pasar.

Berdirinya BPR Syari’ah memang untuk menumbuhkan UMK, maka pengelolaan keuangannya sangat kecil. Kedepan BPR Syari’ah harus fokus membantu mengembangkan UMK agar tumbuh dan bisa bersaing.

Informasi tang diperoleh, buntut pemecatan Direkrut BPR Syari’ah ini, karena diketahui meminjamkan uang ke luar kota bahkan luar provinsi yaitu Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, uang yang dipinjamkan sekitar 2 Miliar rupiah. berdasarkan temuan tim analis, tiga orang nasabah di Jawa tengah itu ternyata masih kolega Diretur  BPR Syari’ah.(fin)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: