Jember, MotimNews. Sebanyak 1.026 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember menerima SK kenaikkan pangkat untuk periode 1 April 2018. Upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut berlangsung di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Rabu (25/4), dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. dan Drs. KH. Abdul Muqit Arief.
"Berbicara tentang Sumber Daya Manusia (SDM ), manusia yang menjadi sumberdaya, SDM soal penting soal serius, pemerintahan adalah yang menjalankan roda pemerintahan, melayani masyarakat, pegawai mempunyai hak dan kewajiban layak dilayani. Salah satu haknya yaitu dilayani untuk kepentingan administrasi kepegawaiannya," katanya.
Diingatkan bupati bahwa kesepakatan tidak ada pungli, jika ada bayar membayar perlu dilaporkan, uang akan dikembalikan 3 kali lipat.
Dalam paparan bupati, ada 1.026 yang diusulkan, yang terbit 998 di dalamnya termasuk mutasi masuk dan mutasi keluar sejumlah 50 orang.
"Dan 38 sisanya yang tidak terbit bukan tidak diterbitkan, tetapi ada kemungkinan kesalahan administrasi yang akan diurai secara benar," terangnya.
Kenaikkan pangkat itu kata Faida, merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri sipil terhadap negara dan yang memberikan adalah negara, harus benar - benar sampai ditangan masing masing PNS.
Bupati menitip pesan, untuk menjaga posisi dan peran, tugas masing masing utamakan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Arfaj, pegawai RS Soebandi di bagian Rawat Jalan, mengaku senang mendapatkan SK kenaikkan pangkat karena telah lama ditunggu - tunggu, dan perlu dilanjutkan terus.(tok/hms)
0 komentar: