Kamis, 09 Agustus 2018

Berbekal Rekaman CCTV, Residivis Begal Diringkus

SHARE

Sidoarjo,Motim. Umur yang sudah udzur dan dua kali masuk penjara, tak membuat kapok dan tobat Munari (50), warga Desa Keboan Anom Kecamatan Gedangan. Munari yang berstatus sebagai  residivis dibekuk unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, lagi. Lantaran berulah lagi, bersama Triono alias Uwir (30) warga Desa Suko Kecamatan Sukodono Sidoarjo. Dan kali ini yang menjadi korban penjambretan adalah Lenty Medica (49) warga Sidoklumpuk.

Munari dan Triono berhasil membawa kabur uang milik korban Lenty Medica sebesar Rp 4 juta dan 2 unit Handphone, namun mereka bernasib sial, saat beraksi keduanya terekam kamera CCTV yang berada di sekitar TKP toko baru di jalan raya Mojopahit Sidoarjo.
Berbekal rekaman kamera CCTV, akhirnya kedua pelaku berhasil di bekuk anggota Satrekrim Polresta Sidoarjo di daerah Gedangan.

Pelaku Munardi merupakan residivis, pada tahun 2001 terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan sepeda motor, dengan TKP di daerah Masjid Al-Akbar Surabaya, dan ditangkap oleh anggota Polda Jatim, selanjutnya di vonis 1,8 tahun. Tahun 2008 Munari kembali di jebloskan ke jeruji besi lantaran melakukan pemerkosaan dan di vonis 3,5 tahun.

"Munari adalah pemain lama, yang berulah lagi, kalau Triono baru kali ini masuk penjara," kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.

Harris menambahkan, modus pelaku dalam melakukan penjambretan, mencari korban yang lengah dalam membawa harta miliknya. Saat itu korban Lenty Medica, berbelanja di  toko baru yang berlokasi di Jalan Mojopahit Sidoarjo. Saat korban akan membayar belanjaannya, datanglah pelaku yang langsung merebut tas korban.

"Korban sempat mempertahankan tas yang berisi uang dan 2 unit handphone, namun karena korban kalah kuat, akhirnya tas korban berhasil di bawa lari Munari," tambah Kompol M. Harris.

Selanjutnya korban Lenty Medica langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sidoarjo. Anggota polresta langsung melakukan pemeriksaan saksi yang kebetulan berada di sekitar TKP dan sekaligus mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP. Berbekal ciri-ciri rekaman CCTV, Anggota unit Pidum Satreskrim berhasil meringkus kedua pelaku di daerah Gedangan.

"Kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelas Harris. (ags/jum)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: