Sidoarjo,Motim. Umur
yang sudah udzur dan dua kali masuk penjara, tak membuat kapok dan tobat Munari
(50), warga Desa Keboan Anom Kecamatan Gedangan. Munari yang berstatus
sebagai residivis dibekuk unit Pidum
Satreskrim Polresta Sidoarjo, lagi. Lantaran berulah lagi, bersama Triono alias
Uwir (30) warga Desa Suko Kecamatan Sukodono Sidoarjo. Dan kali ini yang
menjadi korban penjambretan adalah Lenty Medica (49) warga Sidoklumpuk.
Munari
dan Triono berhasil membawa kabur uang milik korban Lenty Medica sebesar Rp 4
juta dan 2 unit Handphone, namun mereka bernasib sial, saat beraksi keduanya
terekam kamera CCTV yang berada di sekitar TKP toko baru di jalan raya
Mojopahit Sidoarjo.
Berbekal
rekaman kamera CCTV, akhirnya kedua pelaku berhasil di bekuk anggota Satrekrim
Polresta Sidoarjo di daerah Gedangan.
Pelaku
Munardi merupakan residivis, pada tahun 2001 terlibat dalam kasus pencurian dan
kekerasan sepeda motor, dengan TKP di daerah Masjid Al-Akbar Surabaya, dan
ditangkap oleh anggota Polda Jatim, selanjutnya di vonis 1,8 tahun. Tahun 2008
Munari kembali di jebloskan ke jeruji besi lantaran melakukan pemerkosaan dan
di vonis 3,5 tahun.
"Munari
adalah pemain lama, yang berulah lagi, kalau Triono baru kali ini masuk
penjara," kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Harris
menambahkan, modus pelaku dalam melakukan penjambretan, mencari korban yang
lengah dalam membawa harta miliknya. Saat itu korban Lenty Medica, berbelanja
di toko baru yang berlokasi di Jalan
Mojopahit Sidoarjo. Saat korban akan membayar belanjaannya, datanglah pelaku
yang langsung merebut tas korban.
"Korban
sempat mempertahankan tas yang berisi uang dan 2 unit handphone, namun karena
korban kalah kuat, akhirnya tas korban berhasil di bawa lari Munari,"
tambah Kompol M. Harris.
Selanjutnya
korban Lenty Medica langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta
Sidoarjo. Anggota polresta langsung melakukan pemeriksaan saksi yang kebetulan
berada di sekitar TKP dan sekaligus mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP.
Berbekal ciri-ciri rekaman CCTV, Anggota unit Pidum Satreskrim berhasil
meringkus kedua pelaku di daerah Gedangan.
"Kedua
pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelas Harris. (ags/jum)
0 komentar: