Kamis, 09 Agustus 2018

Kurir Ganja Dituntut 14 Tahun Penjara

SHARE

Sidoarjo, Motim. lman Barori (24), terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 8,5 Kg itu bakal lebih lama meringkuk di dalam tahanan. Pasalnya, warga Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo dengan tuntutan 14 tahun kurungan penjara.

Bukan hanya itu, bapak satu anak itu juga dibebani denda cukup banyak yakni senilai Rp. 1,5 Milyar rupiah. Namun, bila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa harus menganti kurungan penjara selama 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU Betty Retnosari SH, dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar dalam ruang sidang anak, Rabu (8/8).

Menurut Betty, tuntutan itu sesuai yang dilakukan perbuatan terdakwa, dimana terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki atau mengedarkan atau menjadi perantara barang tersebut.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba," ucap Betty disaat menyebutkan pertimbangan tuntutan yang memberatkan terdakwa.

Sementara itu, lanjut dia, hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dipidana.

Meski demikian, atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Sidoarjo mengajukan pembelaan secara lisan.
"Saya memohon keringanan yang mulia, karena saya cuma pengantar," kata terdakwa dengan memelas kepada majelis hakim yang diketuai oleh Safruddin SH.

Sebagaimana diketahui, tertangkapannya ‎Ilman Barori (24), warga Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar bulan Maret lalu. Dia ditangkap ketika mengambil 10 paket ganja seberat 8,5 kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, di salah satu Kantor Pos di kawasan Juanda, Sidoarjo.

Aksi terdakwa itu bukan kali ini saja. Bahkan, terdakwa mengaku sudah tiga kali mengambil barang terlarang tersebut. Rencananya, narkoba jenis ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Sidoarjo.(nng/jum).

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: