Sidoarjo,
Motim. lman
Barori (24), terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 8,5 Kg itu bakal lebih
lama meringkuk di dalam tahanan. Pasalnya, warga Desa Durungbedug, Kecamatan
Candi, Kabupaten Sidoarjo dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo dengan
tuntutan 14 tahun kurungan penjara.
Bukan
hanya itu, bapak satu anak itu juga dibebani denda cukup banyak yakni senilai
Rp. 1,5 Milyar rupiah. Namun, bila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa
harus menganti kurungan penjara selama 6 bulan kurungan.
"Perbuatan
terdakwa telah terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU Betty
Retnosari SH, dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar dalam ruang
sidang anak, Rabu (8/8).
Menurut
Betty, tuntutan itu sesuai yang dilakukan perbuatan terdakwa, dimana terdakwa
tidak memiliki hak untuk memiliki atau mengedarkan atau menjadi perantara
barang tersebut.
"Perbuatan
terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran
narkoba," ucap Betty disaat menyebutkan pertimbangan tuntutan yang
memberatkan terdakwa.
Sementara
itu, lanjut dia, hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena terdakwa berlaku
sopan selama persidangan, tidak pernah dipidana.
Meski
demikian, atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum dari Pos
Bantuan Hukum PN Sidoarjo mengajukan pembelaan secara lisan.
"Saya
memohon keringanan yang mulia, karena saya cuma pengantar," kata terdakwa
dengan memelas kepada majelis hakim yang diketuai oleh Safruddin SH.
Sebagaimana diketahui, tertangkapannya Ilman Barori
(24), warga Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar
bulan Maret lalu. Dia ditangkap ketika mengambil 10 paket ganja seberat 8,5
kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, di salah satu Kantor Pos di
kawasan Juanda, Sidoarjo.
Aksi
terdakwa itu bukan kali ini saja. Bahkan, terdakwa mengaku sudah tiga kali
mengambil barang terlarang tersebut. Rencananya, narkoba jenis ganja tersebut
akan diedarkan di wilayah Sidoarjo.(nng/jum).
0 komentar: