Senin, 09 April 2018

Dari 27 Dimampatkan Menjadi 14 Raperda

SHARE
Jember, MotimNews. Sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkab Jember yang diajukan pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018, akhirnya dimampatkan menjadi 14 Raperda saja. Hal itu dilakukan karena adanya penyesuaian serta efektifitas dan efisiensi terhadap Raperda itu sendiri.

“Usulan dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ada 27 awalnya. Namun, jumlah raperda yang diajukan ke DPRD Jember untuk tahun 2018 ini jumlahnya tidak akan sebanyak itu. Terakhir bisa kita mampatkan jumlahnya. Paling tinggal 12-14 raperda saja,” ungkap Ratno Cahyo Sembodoadi, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember kemarin.

Dirinya menuturkan, hal ini karena sebelumnya ada kegiatan rapat terakhir yang dilakukan pihaknya untuk finalisasi kembali dari berbagai raperda yang akan diajukan tersebut. Sehingga ada beberapa yang bisa difinalisasi. 
“Ada beberapa (raperda) yang digabung menjadi satu,” terangnya. Hal ini dilakukan untuk efektifitas dan efisiensi terhadap Raperda yang akan diajukan ke Badan Pembuat Perda DPRD Jember. Karena memang terrnyata ada raperda yang materinya bisa dimasukkan dalam satu perda.

Misalnya ada Raperda Jasa Pelayanan Kesehatan, Retribusi Jember Sport Garden, Retribusi di Dinas Lingkungan dan beberapa retribusi yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
“Itu bisa kita mampatkan menjadi hanya perubahan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah,” tutur Ratno.

Untuk pajak ada sekitar 4 perda, retribusi ada lima yang dilakukan cukup di perubahan. “Kalau perubahan ini tidak terlalu rumit. Dan tidak perlu ada naskah akademik lagi,” tuturnya. Sehingga ini bisa lebih hemat untuk penetapannya nanti, karena bisa segera dilakukan pembahasan.

Menurut Ratno, pihaknya sudah melakukan finalisasi untuk beberapa raperda itu, termasuk menyiapkan naskah akademik untuk sejumlah raperda yang juga akan diajukan nantinya di Prolegda Jember tahun 2018 ini. 
“Jika sudah siap akan langsung kami ajukan kepada DPRD Jember,” terangnya. 

Untuk Raperda yang sudah diajukan diantaranya penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah PDAM Jember yang kini tengah proses di Bapemperda DPRD Jember. “Dan dua perda pencabutan,” jelasnya.

Pihaknya menjanjikan dalam waktu dekat akan ada pengajuan Raperda menjadi perda lagi kepada DPRD Jember. “Segera kita ajukan. Yang urgent yakni Raperda Kabupaten Layak Anak. NA-nya juga sudah kita proses. Serta ada perda perubahan retribusi tadi,” terangnya. Diharapkan Perda ini bisa segera ditetapkan untuk diterapkan di masyarakat.

Ratno meyakinkan jika semua yang masuk Prolegda  2018 ini akan diselesaikan pihaknya untuk diajukan pembahasan di DPRD Jember. 
“Yang sudah masuk prolegda akan kita usahakan bisa selesai tahun ini,” tuturnya.

Sebelumnya, DPRD Jember memang telah mengajukan sekitar 27 Raperda di Prolegda 2018 pada akhir tahun lalu. Banyak raperda ini memang untuk menyesuaikan dengan kondisi kekinian. Seperti pajak tarif lama di rumah sakit yang harus menyesuaikan dengan INA-CBG’s (Indonesian-Case base Groups) yakni paket layanan yang berbasis pada pengelompokan penyakit. 

Apalagi, ada sejumlah retribusi yang dicabut kewenangannya oleh kementerian. Sehingga dengan demikian mau tidak mau maka Perda yang ada di Jember pun harus dirubah. Diantaranya adalah terkait dengan pajak reklame dan juga pajak mineral yang ada di Jember yang kini kewenangannya di pemerintah provinsi. 

Selain itu, juga ada Raperda perizinan tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin lokasi dan Penanaman Modal. Yang ini tentunya harus disesuaikan dengan kondisi terkini di masyarakat Jember. Sehingga diharapkan investasi yang dilakukan di Jember bisa lebih tepat. “Juga ada Perda program prioritas bupati yang disesuaikan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Jember,” jelasnya. (sp)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: