Bondowoso, Motim. Puluhan pedagang pasar Induk Kabupaten Bondowoso, khususnya para pedagang konfeksi mengikuti pelaksanaan sosialisasi relokasi pemindahan ulang. Sosialisasi bertempat di aula Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Selasa (6/2).
Rencana pemindahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso diperkirakan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2018. Acara dipimpim kepala Diskoperindag Drs. Bambang Soekwanto,MM dihadiri Kepala bagian Bapenda Wiratno, Djoni Kabid PUPR, Bank Jatim, dan 103 orang pedagang.Usai acara ketika konfirmasi melalui Drs. Yuswandono kepala Bidang UPT Pasar Diskoperindag Pemkab Bondowoso mengatakan, sosialisasi ini akan digelar selama enam hari. Sosialisasi ini untuk relokasi pemindahan kembali para pedagang yang ada di pasar Induk Bondowoso. “Sosialisasi ini untuk relokasi ulang pada tempat semula para pedagang di pasar induk Bondowoso setelah selesai dibangun. Sedangkan target waktu relokasi dari hasil pertemuan tadi, pada 25 Februari 2018 sudah mulai pemindahan,” paparnya. Sedangkan rencana pemindahan nanti dilakukan secara serentak, dan sosialisasi akan dilakukan selama 6 kali mulai 6-11 Februari 2018. Rencana awal relokasi pedagang bulan Maret 2018 ke pasar Induk Bondowoso yang akan diresmikan oleh Bupati H.Amin Said Husni.
Jumlah kios keseluruhan sebanyak 620 sesuai dari hasil pembangunan Dinas PUPR, dan penempatan Kios/Stand tidak dilakukan dengan pengundian/lotre. Kios/Stand akan dikembalikan kepada pengguna semula sesuai dengan data yang ada di Diskoperindag.
“Dari hasil mufakat para pedagang tidak harus diundi/dilotre, dan para pedagang akan menempatkan pada posisinya yang semula sebelum pasar mengalami kebakaran. Untuk jumlah pedagang yang masih belum terbakar sebanyak 553 pedagang di tambah terkenak dampak menjadi 571 pedagang,” katanya.
Lebih lanjut Yuswandono mengatakan, untuk syarat mendapatkan kios kembali harus melunasi utang-piutang retribusi sebelum pasar terbakar. Mendaftar ulang serta memiliki Surat Ijin Menempati (SIM) dan tidak diperbolehkan berjualan di anak tangga.
“Proses administrasi sampai 22 Februari 2018 karena masih ada yang masih belum balik nama kios, luas kios yang sudah dibangun 2x3 dan 3x3. Setelah direlokasi para pedagang tidak diperbolehkan menjual tempat/stand kepada orang lain karena pasar adalah milik pemerintah bukan milik perorangan,” ujarnya.
Yuswandono menambahkan, jumlah pedagang yang masih belum melunasi retribusi sekitar 30 persen. Ketentuan retribusi ada bulanan dan juga tahunan. Pemkab Bondowoso tidak ada pungutan kepada pedagang selain ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Adapun kewajiban para pedagang pada saat penerimaan kunci dan SIM yaitu sudah melunasi tanggungan hutang tahun sebelumnya kepada Pemkab Bondowoso. Melaksanakan pendaftaran dan bilamana dengan jangka waktu 3 bulan tidak membayar sewa/retribusi maka Kios/Stand akan diambil alih kembali oleh Pemkab Bondowoso.
“Kegiatan sosialisi akan dilaksanakan secara bertahap selama 6 hari. Stand/Kios di Pasar Induk yang dipersiapkan dan telah selesai dibangun oleh Dinas PUPR sebanyak 571 unit dengan rincian lantai atas 315 Unit dan lantai bawah 256 Unit. Jumlah pedagang di Pasar Induk Bondowoso sebanyak 571 orang, dan pedagang pelataran akan dilakukan pendataan tahap berikutnya,” pungkasnya.(cw3)

0 komentar: