Timbun BBM Bersubsidi dengan Modifikasi Tangki Mobil
Jember - Penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Jember. Modus operandi pelaku adalah dengan menggunakan tangki dan drum yang sudah dimodifikasi pada mobil.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam press releasenya di halaman Mapolres Jember menyampaikan, pelaku kedapatan membeli BBM jenis premium di salah satu SPBU di kawasan Kecamatan Sumbersari dalam jumlah banyak.
Penangkapan penimbun BBM itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat tentang cepat habisnya BBM jenis premium di salah satu SPBU di kawasan kampus. Sehingga atas laporan itu, kata Kusworo, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan karena telah meresahkan masyarakat.
“Hasil penyelidikan, didapatkan salah seorang warga yang membeli premium dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, dengan ada dua lubang untuk pengisian premium. Yakni satu lubang sebagai tangki mobil dan satunya disambungkan dengan selang ke jerigen di dalam mobil,” ujar Kusworo, Kamis siang (4/1).
Dengan mobil yang dimodifikasi tersebut, lanjut dia, tersangka dapat membeli premium cukup banyak dan tidak seperti tangki mobil pada umumnya.
”Setelah membeli BBM tersebut, kemudian diangkut tanpa dilengkapi izin yang sah dan dijual secara eceran pada kios bensin milik tersangka,” katanya.
Kusworo menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka penimbun diantaranya, satu mobil toyota kijang yang berisi 160 liter BBM jenis premium yang terbagi dalam satu tangki truk kapasitas 60 liter, sebuah drum besi, satu buah tangki tambahan kapasitas 30 liter, empat buah jerigen kapasitas 34 liter, satu jerigen kapasitas 24 liter, dan satu lembar bukti pembelian premium di SPBU dengan total pembayaran sebesar Rp 750.041 pada tanggal 3 Januari 2018.
”Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 55 sub 53 huruf b, d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujarnya.
Sesuai dengan UU tersebut, lanjutnya, tersangka yang melanggar UU Migas diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sedangkan ancaman hukuman sesuai UU Perdagangan yakni empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Kusworo mengatakan, penyidik masih menelusuri keterlibatan petugas SPBU yang sengaja mengisi BBM premium ke tangki mobil tersangka yang sudah dimodifikasi tersebut. “Sehingga kasus itu masih dikembangkan lebih lanjut,” tegasnya. (cw2)

0 komentar: