Bahas Polemik APBD, Gubernur Siap Mediatori Bupati dan DPRD Jember
Jember - Gubernur Jawa Timur Soekarwo siap menjadi mediator komunikasi antara bupati dan DPRD Jember. Hal itu dilakukan, agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember 2018 segera dibahas dan ditetapkan bersama.
Ketua DPRD Jember M Thoif Zamroni mengatakan, ini merupakan salah satu keputusan dari pertemuan antara pihaknya dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Umum Pemerintah Provinsi yang dimediasi Komisi A DPRD Jatim di Surabaya, kemarin.
“Dari pertemuan yang kami lakukan kemarin, nantinya gubernur akan mengundang pimpinan DPRD dan bupati pada 8 Januari 2018, atau setelahnya. Yang jelas pertemuan ini terkait pembahasan APBD yang sampai saat ini belum selesai. Jadi pertemuan ini untuk menyelesaikan persoalan agar Kabupaten Jember bisa menggunakan peraturan daerah APBD 2018,” kata Thoif saat dihubungi melalui telepon selulernya kemarin.
Dengan adanya kepastian dari gubernur untuk menjadi mediator tersebut, lanjut Thoif, disambut gembira olehnya. Sehingga pembahasan APBD 2018 bisa segera menemukan titik temu.
Namun Thoif menyayangkan sikap gubernur kepada Biro Pemerintahan Umum, soal tidak segeranya dilakukannya mediasi tersebut, setelah surat peringatan gubernur tempo hari turun. “Sampai saat ini masih belum, sehingga hingga batas akhir Desember 2017, (pembahasan dan pengesahan) APBD 2018 belum terselesaikan,” katanya.
Sehingga dengan tidak disegerakannya pertemuan tersebut, legislator dari Gerindra ini menilai gubernur lambat dalam melakukan penyelesaian terkait persoalan Jember. Padahal Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta agar gubernur segera menyelesaikan persoalan pembahasan APBD untuk mengejar tenggat penetapan bersama 30 November 2017. “Tinggal kabupaten Jember saja yang belum selesai,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, hingga saat ini Peraturan Daerah Rancangan APBD 2018 belum bisa dibahas dan disahkan, karena Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar pembahasan tersebut belum disepakati bersama oleh DPRD Jember dan Bupati Faida.
Bupati sendiri hingga batas waktu penetapan bersama pada 30 November 2017, sama sekali belum memasukkan dokumen Rencana APBD 2018. Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemerintah Provinsi Jatim Anom Surahno membenarkan bahwa mediasi akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
“(DPRD dan bupati) dipertemukan dulu. Nanti (ketahuan) siapa yang tidak mau ketemu,” tandasnya. (sp)
Wabup: Perbup Tidak Bisa Gantikan Peran APBD
Wakil Bupati (wabup) Jember Abdul Muqit Arief yakini bahwa peraturan bupati (perbup) tidak bisa menggantikan peran dari APBD. Sebab perbup hanya bisa digunakan untuk membiayai kegiatan wajib saja.
Hal itu disampaikan langsung Muqiet kepada sejumlah wartawan, kemarin. Menurutnya, ada dua pendapat perihal terbitnya perbup APBD 2018 tersebut di tengah masyarakat saat ini, sehingga menjadi sebuah polemik.
“Pendapat pertama, dengan terbitnya perbup APBD 2018, Pemkab Jember bisa melaksanakan penganggaran seperti layaknya Perda APBD. Asalkan nilainya tidak melebihi dari besaran APBD 2017,” ujar Muqiet.
“Kemudian untuk pendapat kedua, Perbup (dalam penggunaan anggaran APBD 2018) hanya berlaku pada kegiatan wajib saja. Kemungkinan menurut saya, lebih pada kegiatan wajib saja,” sambungnya.
Sehingga dengan demikian, lanjutnya, Pemkab Jember hanya dapat mencairkan APBD untuk pengeluaran wajib seperti gaji, rutin dan tanggungan kepada pihak ketiga. Dengan kata lain, katanya, tidak bisa ada program pembangunan yang bisa dilaksanakan.
Dimana dalam Perbup itu, diakui oleh Muqit, sebenarnya berlaku efektif sampai Februari 2018 mendatang. karena ada ketentuan masih diberikan kesempatan 60 hari kerja. Perbup ini hanya agar jalannya pemerintahan tidak berhenti sembari menunggu APBD 2018 benar-benar ditetapkan oleh DPRD dan Pemkab Jember.
“Kalau saya berharap secara pribadi gak sampai Februari lah ya. Kedua lembaga ini bisa saling mengurangi tensi dan ketemu (untuk saling berkomunikasi yang baik),” ujar Muqiet.
Sehingga kedua lembaga baik DPRD maupun Pemkab Jember bisa segera melanjutkan untuk segera menemukan titik temu terkait KUA PPAS dan kemudian melakukan pembahasan terhadap APBD 2018.
Dengan demikian, terangnya, tidak sampai batas waktu yang ditentukan oleh Gubernur Jawa Timur, Perda APBD Jember 2018 bisa disahkan. “Jika sampai Februari tidak ketemu ya kita akan kembali ke APBD 2017. Sehingga konsekuensi yang akan dialami adalah, pada tahun anggaran 2018 ini, tidak akan bisa melaksanakan pembangunan apapun, seperti yang telah direncanakan,” jelasnya.
“Sehingga saya harap sebelum Februari ini, harus sudah khobiltu nikahaha (ijab qobul/sudah ada persetujuan),” tuturnya. Terkait dengan peran wakil bupati, Muqiet mengatakan memang banyak pertanyaan agar dirinya menjadi katalisator atau jembatan antara Bupati dan DPRD Jember. namun, diakuinya jika peran tersebut belum bisa diambil oleh dirinya.
“Seandainya diminta untuk menjadi jembatan bisa. Tetapi saya tidak bisa usul saya yang menjadi jembatan,” jelasnya. Sehingga untuk saat ini, wakil bupati belum mendapatkan instruksi apapun untuk menjadi jembatan agar APBD Jember bisa di dok. Sebab belum ada instruksi dari Bupati Jember Faida.
Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni mengatakan, peraturan kepala daerah atau peraturan bupati (perbup) tentang penggunaan APBD 2018 terbatas dan tidak bisa disamakan dengan Peraturan Daerah APBD 2018.
“Perbup itu terbatas, hanya untuk membiayai kegiatan rutin mengikat. Semangat perbup adalah bagaimana roda pemerintahan di Kabupaten Jember tetap berjalan. Kalau melihat peraturan bupati yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tidak ada yang mengatakan ada belanja langsung, belanja barang, dan hibah di semua OPD,” jelas Thoif saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
“Awalnya diajukan, tapi kemudian oleh Pemerintah Provinsi Jatim dicoret. Artinya belanja di luar kegiatan rutin mengikat tidak bisa dilakukan berdasarkan perbup tersebut,” sambungnya.
Diketahui bahwa polemik APBD Jember ini dipicu Ketidaksepahaman KUA-PPAS menyangkut realokasi Rp 125 miliar, yang salah satunya menyangkut tambahan anggaran Rp 25 miliar untuk kesejahteraan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT), yang telah disepakati bersama dalam rapat Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember. (cw2)

0 komentar: