Lumajang, Motim
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Bagian Hukum tetap memberikan fasilitas hukum bagi Kepala Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Kades berinisial MS itu diduga melakuka penyelewengan dana desa. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut.
Kepala Bagian Hukum, Ahmad Taufik Hidayat, SH., M.Hum menyampaikan, pihaknya sangat mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh kejaksaan. Karena Pemkab juga berkomitmen untuk pemberantasan korupsi.
Dengan ditetapkannya kades tersebut sebagai tersangka, hak-hak secara hukum tetap akan diberikan oleh Pemkab Lumajang. Fasilitas hukum tetap diupayakan. Seperti penangguhan penahanan, pengalihan penahanan atau fasilitasi saksi-saksi.
“Kita akan tetap lakukan pendampingan. Kalau membiayai tidak boleh. Sifatnya hanya konsultasi,” kata dia.
Informasi yang masuk pada dirinya, perkara yang menimpa kades, dikarenakan ada beberapa persoalan. Seperti karena persoalan politik.
“Ada lawan politik disana,” ujarnya. Kemudian, pengelolaan dana desa yang kurang maskimal disana.
“Karena dana yang dikekola oleh desa dalam tanda petik sangat besar,” ujarnya.
Sedangkan kemampuan masing-masing desa dalam mengelola anggaran berbeda-beda.
“Ada yang siap ada yang kurang,” kata Taufik. Kelemahan-kelemahan inilah yang membuat sejumlah desa bisa kurang optimal dalam mengelola anggaran. (fit)

0 komentar: