Rabu, 10 Januari 2018

Warga Perum KNV Laporkan Pungli Iuran Sampah

SHARE

Sidoarjo, Motim
Sejumlah warga Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo, Senin (8/1), mengadu ke Komisi B DPRD Sidoarjo, terkait iuran sampah. Warga menuding iuran sampah sebesar Rp 5 ribu per kepala keluarga (KK) tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli). Sebab, dasar penarikan menentukan tarif tidak ada payung hukumnya, baik Perda atau Perbup.          
Menurut lima perwakilan warga yang datang menghadiri hearing dengan Komisi B, DrH Teguh Pribadi sebagai juru bicara mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi terkait dugaan pungli pemungutan sampah yang terjadi dikawasan perumahan KNV.

Pungutan iuran sampah itu dilakukan oleh Gunawan Wibisono dan sudah dilakukan rapat dengan warga. Gunawan Wibisono adalah pimpinan CV Bhakti Bumi (BB), pihak swasta yang dipercaya untuk mengelola beberapa TPST di Sidoarjo.

“Gunawan Wibisono inilah yang meminta kepada warga iuran sampah sebesar Rp 5 ribu per KK,” ujar Teguh sapaan akrab Teguh Pribadi kepada wartawan.

Usai diputuskan dalam rapat, warga pun membayar iuran yang diminta CV BB. Pembayaran itu bahkan sempat berlangsung sekitar 14 bulan. Namun, lanjut Teguh, warga ternyata tidak tinggal diam dan berusaha mengecek legalitas pungutan.

“Setelah kita tanyakan ke beberapa pihak berkompeten, iuran itu ternyata tidak ada payung hukumnya, baik di Perda maupun Perbup. Sehingga boleh dikata, pungutan sebesar Rp 5 ribu per KK itu ilegal atau pungli. Anehnya, Kepala Dinas Kebersihan (DLHK) ternyata menyatakan, pungutan itu memang ada dan diwajibkan kepada KK di seluruh Sidoarjo,” tandas Teguh yang berprofesi sebagai pengacara itu.

Kembali disampaikan Teguh, iuran sampah sebesar Rp 5 ribu per KK memang dirasa kecil. Namun, nilai itu tentu akan menjadi cukup besar, jika dikalikan dengan jumlah KK di Sidoarjo.

“Kalau jumlah di Sidoarjo ada sekitar 500 ribu KK, berarti pungutan yang diterima kan mencapai miliaran Rupiah per bulan,” tukasnya.

Dari perhitungan tersebut, warga Perum KNV disebutnya sempat mogok bayar sampah selama dua bulan. Yakni, pada bulan Oktober dan November 2017 lalu. Namun, aksi itu ternyata dibalas CV BB yang melarang petugas mengambil sampah di Perum KNV. Hal itu terjadi pada pertengahan November hingga Desember 2017 .

“Waktu itu, sampah di perumahan kami sampai membeludak. Bahkan sampai mengeluarkan larva. Akhirnya warga mengalah dan mau bayar iuran lagi. Tapi sejak itu kami juga minta kuitansi yang disetujui oleh CV Bhakti Bumi,” terang Teguh seraya menunjukkan bukti kopi kuitansi dari CV BB.

Usai pembayaran iuran tersebut, persoalan sampah di Perum KNV memang sudah kembali normal. Namun Teguh menegaskan, pihaknya masih tetap mempersoalkan dugaan pungli itu ke aparat penegak hukum terkait. Salah satunya ke Unit Saber Pungli Polda Jatim dan pihak Kejati Jatim.
“Saat ini data-datanya sedang kami kumpulkan untuk segera kami laporkan,” tegasnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo HM Bahrul Amig mengaku tahu adanya iuran sebesar Rp 5 ribu per KK, yang dipungut TPST. Ia mengatakan, iuran tersebut untuk membayar gaji personel dan operasional TPST, sebagai kelompok masyarakat profesional pengolah sampah.
“Tapi sebelumnya kita memang sudah menekankan ke TPST agar tidak meminta iuran yang memberatkan warga. Sehingga diputuskan iuran sebesar Rp 5 ribu per KK itu,” cetusnya.

 Masih dijelaskan mantan Camat Taman tersebut, pihaknya memang sangat mempercayai TPST sebagai cara paling tepat untuk menangani persoalan sampah di Sidoarjo. Usaha di bidang sampah, menurutnya adalah bisnis merugi, sehingga perlu pelibatan aktif dari masyarakat.

Sementara itu, Gunawan Wibisono masih belum bisa dikonfirmasi untuk didengarkan keterangannya.(dar/jum)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: