P
robolinggo, MotimNews. Berawal dari rasa dendam, sekelompok gang anak jalanan (anjal) yang biasa mengamen di sekitar pertigaan lampu merah Pos Polisi Ketapang Kota Probolinggo tega membantai temannya sendiri hingga tewas.
Sekelompok gang anjal itu adalah, Septian Bagus Prabowo (25) warga jalan Semeru Kademangan, Kota Probolinggo. Muhammad Usman (20), warga dusun Krajan Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Choirul Umam (20), warga jalan Kerinci, Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. Fatok Fauzan (23), warga dusun Krajan, Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Nur Rahmat (20), warga dusun Karang Tengah, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, serta dua anak dibawah umur asal Kecamatan Kademangan, berinisial AR (15) dan MHHH (15). Sementara satu tersangka berinisial S (20) masih buron.
Sedang korbannya adalah Muh Faizin (17), warga dusun Ombenan, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Terkait hal tersebut, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengungkapkan, bahwa para tersangka menusuk korban dibagian depan (dada), punggung dengan menggunakan sebilah pisau dan katter hingga korban meninggal di tempat kejadian dengan mengalami 20 tusukan.
Kronologis kejadian terang Kapolres, awalnya pada hari Minggu (4/3/2018) sekitar jam 21.00 Wib korban berada di terminal minum minuman keras (miras) bersama temannya yang lain. Kemudian korban dijemput oleh salah satu tersangka naik sepeda motor Suzuki Tornado diajak ke pertigaan Ketapang.
Sampai di pertigaan Ketapang, korban turun dari sepeda motor dan memberi salam kepada para tersangka. Setelah itu korban diajak oleh para tersangka ke taman sebelah timur. Ditempat itu korban kemudian dipegangi oleh salah satu tersangka, dan tersangka yang lain menusukkan pisau kearah dada korban beberapa kali hingga korban jatuh tersungkur.
Setelah korban jatuh tersungkur, para tersangka yang lain menusukkan pisau dan katter secara bergantian ke punggung korban, hingga korban meninggal di tempat kejadian, ungkap Kapolres AKBP Alfian Nurrizal, Rabu (27/3) siang.
Alfian Nurrizal menjelaskan, para tersangka ini berhasil di ungkap karena saat melakukan aksinya terekam oleh CCTV, juga dari golongan darah korban yang tidak sama dengan golongan darah tersangka Septian Bagus Prabowo.
"Pasalnya tersangka Septian juga mengalami luka dibagian lengan kiri, setelah dicek di lab, golongan darah tersangka Septian sama dengan darah yang menempel di tubuh korban," kata Kapolres.
Selanjutnya penangkapan para tersangka ini mulai 6-Maret-2018 sampai dengan 25-Maret-2018. Satu persatu mereka ditangkap petugas di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Informasi yang kami dapat, kata Kapolres, motif pembunuhan ini karena dipicu rasa dendam para tersangka kepada korban yang dianggap tidak memiliki rasa solidaritas kepada sesama teman.
"Korban ini kalau dapat uang dari mengamen hasilnya digunakan sendiri. Sedang para tersangka kalau dapat uang dari mengamen digunakan untuk makan bersama," ujar Kapolres.
"Karena korban masih dibawah umur, para tersangka ini dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76.C Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (sgh).

0 komentar: