Sabtu, 24 Februari 2018

Gagalkan Penyelundupan Benur, Tangkap Dua Tersangka

SHARE
Jember, MotimNews. Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Jember berhasil menggagalkan penyelundupan 1.195 ekor baby lobster (benur) senilai Rp 7 juta lebih, saat melakukan patroli rutin di perairan Teluk Legong Kecamatan Wuluhan, Kamis malam (22/2). 

Dari kegiatan patroli tersebut petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Mariyono (51) dan Imam Syafi’I (42). Diketahui kedua tersangka merupakan warga Dusun Puger Wetan, Kecamatan Puger yang berprofesi sebagai nelayan dan juga pengepul dari baby lobster tersebut. Untuk kemudian dijual di kabupaten tetangga, dan diekspor ke luar negeri.

Kabag Ops Polres Jember Kompol Mukhamad Lutfi menyampaikan, meskipun sudah berkali-kali Polres Jember melakukan penangkapan pelaku penyelundupan baby lobster, Satuan Polairud Polres Jember masih sering mendapatkan laporan adanya pelaku penyelundupan dan penangkapan baby lobster di perairan Puger dan Wuluhan.

“Sehingga saat melakukan patrol rutin di sepanjang Pantai Selatan Jember, tepat diperairan Teluk Bagong Kecamatan Wuluhan, petugas memergoki dua orang (nelayan) sedang membawa ribuan lobster dengan menggunakan jukung,” ujar Lutfi kepada sejumlah wartawan saat rilis di Mapolres Jember, Jumat pagi (23/2).

Untuk jenis baby lobster yang diamankan, lanjut lutfi, ada dua jenis, yakni jenis pasir yang memiliki harga per ekor Rp 6 ribu, dan jenis mutiara yang memiliki harga per ekor Rp 27 ribu. “Sehingga dari penangkapan itu, estimasinya untuk jenis pasir sebanyak 1.189 ekor dikali Rp 6 ribu, dan untuk jenis mutiara sebanyak 6 ekor dikali Rp 27 ribu. Sehingga total nominalnya adalah Rp 7.296.000,” jelasnya.

Namun tersangka dalam melakukan aksinya, tidak hanya mencari sendiri baby lobster tersebut. Tersangka juga bertindak sebagai pengepul, dan mendapatkan baby lobster itu dari sejumlah nelayan di Puger. Bahkan dari pengakuan tersangka, aksi penyelundupan dan penangkapan baby lobster itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.195 ekor baby lobster, dua unit portable pump, sebuah jukung, kalkulator, dan uang hasil penjualan baby lobster senilai Rp 667 ribu. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat Pasal 92 Juncto Pasal 7 Subsider Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tandasnya.

Lebih jauh Lutfi menyampaikan, terkait penangkapan nelayan atau pengepul baby lobster tersebut, Polres Jember tercatat sudah melakukan 4 kali penangkapan. “Pertama di wilayah Tempurejo, di Jenggawah, Puger, dan juga wilayah tengah laut Pantai Selatan. Untuk di Jenggawah waktu itu, saat akan dijual di darat,” ungkapnya.
“Nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pengembangan kasus. Sehingga dimungkinkan akan ada pasal-pasal lain yang diterapkan. Kami berharap dengan penangkapan ini, para nelayan lebih berhati-hati. Apabila kurang paham (tentang larangan penangkapan baby lobster), bisa berkoordinasi dengan petugas kepolisian,” tuturnya menambahkan. 

Sementara itu, Kasatpolair Polres Jember AKP Hari Pamuji mengatakan, jika pihaknya memang mengintensifkan untuk patroli laut beberapa waktu terakhir. Pasalnya, ada laporan jika para pencuri baby lobster alias benur dan penangkapan ikan illegal lainnya semakin merajalela.

Pihaknya sudah melakukan penyelidikan sebelum melakukan penangkapan itu. “Karena pelaku merubah modus operandinya. Kini transaksinya bukan lagi didarat, tetapi sudah canggih dilakukan diatas laut,” terang Hari. Karena kalau didarat akan terpantau oleh nelayan lainnya atau petugas Pol Air. Sehingga para pelaku kini pun memanfaatkan celah itu untuk bertransaksi diatas laut.

Namun, dengan operasi laut yang dilakukan pihaknya maka pihaknya berhasil mengungkap kejahatan ini. “Jadi langsung membayar di laut dan barangnya diangkut,” jelasnya. Bahkan, ada tengkulak besar yang bermain di laut Puger dan sekitarnya. Pihaknya kedepan akan terus meningkatkan operasi laut ini. (cw2)  

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: