Kasus Pelanggaran UU ITE, Saksi Nyaris Bentrok dengan Terdakwa Yunus
Banyuwangi, Motim
Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE, dengan terdakwa M Yunus Wahyudi kembali berlangsung tegang dan memanas, Rabu (24/1).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Saptono SH itu agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan adalah Ketua Pemuda Pancasila Banyuwangi, Eko Suryono S.Sos.
Puluhan aparat kepolisian dari Polsek dan Polres Banyuwangi juga bersiaga di persidangan. Bahkan, para pengunjung persidangan diperiksa saat masuk ke dalam ruang persidangan. Seluruh tas bawaan pengunjung sidang diperiksa aparat kepolisian. Tidak terkecuali wartawan yang melakukan peliputan.
Awalnya sidang berjalan lancar, saksi Eko Suryono dicecar dengan sejumlah pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa. Pertanyaan demi pertanyaan dari penasihat hukum Yunus dijawab oleh Eko dengan baik.
Sidang mulai berlangsung tegang, saat saksi Eko menjawab pertanyaan Mohammad, salah satu penasihat hukum terdakwa Yunus dengan nada tinggi.
“Tolong dicatat, anda-anda ini orang cerdas. Jangan pertanyaan yang sudah dijawab ditanyakan kembali,” terang Eko dengan nada tinggi kepada penasihat hukum terdakwa.
Mendapati saksi yang mulai terbawa emosi. Ketua majelis hakim, Saptono sempat menskors sidang selama satu menit, agar saksi menenangkan diri. Setelah kembali tenang, sidang kembali dilanjutkan.
Kali ini, terdakwa Yunus diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi Eko. Baru lima pertanyaan yang dilontarkan Yunus kepada saksi, sidang mulai memanas dan berubah menjadi ricuh. Hingga akhirnya sidang harus diskors cukup lama dan ditunda.
Kericuhan bermula, saat Eko Suryono sebagai saksi terpancing emosi dan tersinggung atas pernyataan Yunus yang mengatakan, ‘Semoga tangan dan kaki anda tidak lumpuh selamanya’.
Saksi Eko mulai terpancing emosi dan menunjuk terdakwa Yunus dengan tangan kirinya. Yunus juga membalas tudingan Eko dengan tangan kanan.
Ketua Majelis Hakim Saptono beberapa kali mengetuk palu sidang memperingatkan saksi dan terdakwa agar tetap tenang. Namun, Eko yang sudah terpancing emosi mencoba melakukan klarifikasi. Karena keduanya sudah saling tuding, situasi pun memanas.
“Jadi saya harap saudara terdakwa dalam menyampaikan pertanyaan bukan pernyataan yang mungkin dapat merugikan saudara sendiri,” tegur Saptono.
Mendapat peringatan majelis hakim tersebut Yunus justru mengelak.
“Saya ini sudah ditahan, saya mau cerita. Saya tidak takut dengan semua ini. Selalu saya ngomong dikucilkan,” cetus Yunus kepada majelis hakim.
Peringatan ketua majelis hakim pun tidak dihiraukan. Muhammad, salah satu tim penasihat hukum meminta kliennya agar tetap tenang sambil memegang kedua bahu Yunus. Yunus justru berdiri sembari berceloteh dan mengeluarkan kata-kata yang tidak patut.
Majelis hakim mengetuk palu sidang tanda di skors. Situasi persidangan memanas dan tidak terkendali. Saksi Eko langsung diberikan pengamanan oleh security pengadilan negeri dan ditarik ke luar ruang sidang.
Yunus masih tidak mampu menguasai emosinya dan terus berceloteh tak karuan. Penasihat hukum, aparat kepolisian dan staf kejaksaan negeri Banyuwangi ikut menenangkan aktivis LSM asal Desa Kradenan, kecamatan Purwoharjo tersebut.
Mendapati pernyataan Yunus yang tak karuan, puluhan anggota Banser dan pagarnusa yang berada di pintu ruang sidang garuda juga ikut bereaksi, dan mengumandangkan Takbir. Anggota pagar nusa dan Banser yang mengecam pernyataan Yunus mencoba merangsek masuk ke dalam ruang sidang.
Aparat kepolisian yang berseragam dinas dan berpakaian preman langsung membuat barikade di depan pintu ruang sidang. Sejumlah warga yang berada di dalam ruang sidang juga dikeluarkan oleh aparat agar tidak terjadi keributan yang mengarah pada adu fisik.
Sidang tidak terkendali. Yunus masih terus berceloteh hingga akhirnya dikeluarkan dari persidangan menuju dalam ruang tahanan yang ada di PN Banyuwangi.
Beberapa orang anggota Pagar Nusa dan Banser yang sempat terpancing emosi juga mendatangi Yunus, saat digiring menuju ruang tahanan yang ada di PN Banyuwangi. Beruntung salah satu aggota intel polres Banyuwangi berhasil mencegah dengan memegang tubuh anggota pagar nusa yang terbawa emosi tersebut.(ari)

0 komentar: