Pasuruan,Motim. Unit
Reskrim Polsek Nongkojajar Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria yang
kedapatan membawa sabu. Berlokasi di Jalan Raya Ngembal – Kejayan, tepatnya di
Dusun Renes, Desa Ngembal Kecamatan Tutur, pelaku berhasil diringkus sesaat
sebelum menjual barang haram tersebut kepada temannya.
Kapolsek
Nongkojajar Polres Pasuruan AKP Akhmad Sukiyanto S, SH mengatakan, penangkapan
tersebut terjadi pada Minggu (05/08/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pelaku
berhasil diringkus pada hari Minggu saat menunggu teman atau pembelinya
dipinggir jalan yang termasuk Desa Ngembal," terang AKP Sukiyanto kepada
Motim.
Siswanto
(32), warga Prigen ditangkap saat sedang menunggu pembeli narkotika berjenis
sabu di jalan raya desa Ngembal, saat dilakukan penggeledahan, petugas
menemukan satu poket sabu yang dibungkus dengan plastik dengan berat 0,55 gram.
Pelaku kemudian diringkus polisi beserta barang bukti sabu seberat 0,55 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
pelaku ditahan di Polsek Nongkojajar. (dim/sk)
0 komentar: