Tuban, MotimNews. Tim Saber Miras Polsek Semanding menggereberk tempat produksi minuman keras (miras) arak di Kelurahan Geungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (23/04).
Pelaku berinisial SBS (31), Warga Ling Widengan, Kelurahan Gedongombo. “Saat penangkapan tersangka sedang berada didalam gudang tersebut.” terang Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo.
Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 23 dus yang berisi arak siap edar dengan total 425 liter dan 1 bull arak jadi sebanyak 125 liter, 64 drum baceman bahan arak dengan total 13.000 liter, 1 buah dandang tembaga, 3 bull alat saring, 3 biji kompor, 30 tabung LPG, 200 biji botol kosong, 3 sirkulasi, 1 pompa air, 9 sak gula merah, 2 buah selang. “Total barang bukit arak siap edar sejumlah 550 liter dan arak baceman sejumlah 13.000 liter,” imbuh Kapolsek.
Pelaku dijerat pasal 135 jo pasal 71 ayat (2) dan Pasal 140 jo pasal 86 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan, juncto pasal 204 KUHP, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan dan tidak memenuhi standar Keamanan Pangan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (Har)
0 komentar: