Rabu, 25 April 2018

Tiga Orang Pengedar Pil Koplo Diringkus

SHARE
Bondowoso, MotimNews. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso berhasil menangkap tiga orang diduga pengedar pil koplo. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) ratusan pil yang sudah di kemas dan siap edar. 

Menurut AKP Asib SH, Kepala Satreskoba, penangkapan tersangka dilakukan di tempat yang berbeda, selama ini gerak-gerik sudah dalam pantauan pihak kepolisian.

Berawal dari informasi masyarakat, kata Asib, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Alhasil anggotanya berhasil meringkus ketiga tersangka, sekaligus ratusan butir barang bukti. 

Lanjut Asib, kedua tersangka diantaranya M.Ihwana (21) dan M Hasan (19) sama-sama satu desa, yaitu Desa Koncer Darul Aman, Kecamatan Tenggarang. Sedangkan Rofiki (22) warga Desa Jebung Lor, Kecamatan Tlogosari.

“Penangkapan kedua tersangka M. Ihwana dan M. Hasan di tempat yang sama, di kampung Waru Desa Koncer Darul Aman, Kecamatan Tenggarang ketika keduanya hendak melakukan transaksi pil warna putih berlogo Y tanpa ijin edar. Sedangkan penangkapan Rofiki di jalan Wonosari Desa Jebung Lor tepatnya di depan pasar Sri Jaya,” katanya, Selasa (24/4).

Semua BB pil warna putih berlogo Y dihari yang sama telah diamankan dari M Ihwana sebanyak 710 butir yang di kemas dalam plastik klip 10 butir, dan M Hasan jumlah barang sebanyak 20 butir, pada Kamis (19/4). Rofiki barang yang diamankan sebanyak 150 butir, Jum’at (20/4).

“Ketiga tersangka diduga melakukan pengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ketiga tersangka sekaligus barang bukti diamankan di Mapolres Bondowoso juga penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(cw3)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: