Sabtu, 05 Mei 2018

Polisi Amankan 1.378 Butir Pil Koplo dan 1.750 Liter Miras Oplosan

SHARE
Bondowoso, MotimNews. Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso menggelar Press Rilis terkait keberhasilan mengamankan 18 orang tersangka Narkoba, Pil koplo dan tersangka penjualan miras oplosan. Dari tangan tersangka narkoba jenis Sabu disita barang bukti sabu seberat 1 gram.

Menurut AKBP Taufik Herdiansyah Z, SIK, Kapolres Bondowoso, dari hasil penangkapan Sabu di wilayah Desa Sumber-salam, Kecamatan Tenggarang, dan berlanjut hasil pengembangan penyidikan di wilayah Desa Ledokombo, Kabupaten Jember, berhasil ditangkap dua tersangka yaitu Junaidi dan Haris Rahmatullah oknum guru SD. 

Lanjut Taufik, tersangka peredaran pil koplo sebanyak 7 orang tersangka dan 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP), barang bukti yang disita sebanyak 1.378 butir pil koplo. Dari 7 tersangka itu, kemudian dikenakan pasal Undang-undang 35 tahun 2009 tentang kesehatan. 

 Kendati demikian, Polres Bondowoso juga telah berhasil menyita 1.750 botol miras oplosan. Tersangka yang diamankan sebanyak 9 orang tersangka yang kategorinya 1 orang sebagai produksi dan 8 orang sebagai penjual.

“Sembilan tersangka kita amankan di sembilan TKP. Satu tersangka adalah yang memproduksi minuman oplosan dan delapan lainnya adalah penjual atau pengecer,” tutur Taufik 

Taufik mengatakan, polisi juga menyita beberapa botol perasa dan pewarna tekstil yang digunakan untuk memberikan warna pada miras oplosan. Untuk para tersangka pengedar miras akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan yang memproduksi dikenakan Undang-undang perlindungan konsumen dan pangan.

Dari hasil operasi yang dilakukan sejak 13 hingga 24 April ini, polisi juga menyita puluhan miras tidak memiliki izin. Serta beberapa miras yang sudah di oplos dan siap edar dikemas ke dalam botol.
“Bahkan ada satu botol ini yang menurut pengakuan tersangka berbahaya karena memakai botol bekas bensin. Menurutnya, botol itu sudah disisihkan dan tidak diperjual belikan,” ucap Taufik. 

“Tersangka pembuat miras oplosan, akan dijerat dengan pasal 68 juncto pasal 8 ayat 1 UU No. 19 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan akan dijerat dengan pasal 140 sub pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Untuk 8 orang kita kenakan UU Tipiring,” pungkasnya.

Sementara tersangka pembuat miras oplosan saat di konfirmasi mengatakan, bahan pewarna yang diracik ke dalam minuman alkohol yang terbuat dari ketan, bahan pewarna tersebut bukan dari pewarna tekstil.  

“Alkoholnya itu terbuat dari beras ketan, bukan alkohol yang biasa dijual di toko. Sedangkan para pembeli anak-anak yang bekerja di pasar ikan dengan harga satu botol Rp 25 ribu,” tandasnya.(cw3).

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: