Sabtu, 24 Februari 2018

Tunggu Persetujuan KPU Pusat • Tentang Usulan Perubahan Dapil di Jember

SHARE
Jember, MotimNews. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, mengusulkan tiga opsi untuk Pemilu 2019 nanti, ke KPU Provinsi dan Pusat. Jika tiga opsi itu nantinya disetujui, tentunya Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang akan mengalami perubahan. Di mana ada beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) yang nantinya akan berubah.

Menurut Ahmad Hanafi, Komisioner KPU Jember Bidang sosialisasi dan partisipasi Masyarakat, pengusulan dapil itu belum tentu akan diloloskan. Karena itu sifatnya diusulkan kepada KPU Propinsi dan pusat. “Kita usulkan tiga opsi. Semuanya berbeda dengan Pileg 2014 lalu,” kata Hanafi kemarin.

Usulan itu diantaranya tetap jumlah dapilnya ada enam. “Hanya berpindah untuk Sukowono yang dulunya dapil satu menjadi dapil dua,” jelasnya. Sehingga jika ini yang disetujui, maka nantinya untuk jumlah kursi di dapil 1 kemungkinan akan ada yang digeser ke dapil 2.

Selain itu juga ada usulan lainnya yakni untuk jumlah dapil bertambah menjadi tujuh, serta usul berikutnya merubah menjadi delapan dapil. Tentu untuk ini nantinya akan ada kecamatan yang berubah dapil atau bahkan menjadi anggota dapil yang baru.

Hanafi menambahkan, meskipun ada penambahan dapil, namun pihaknya tetap mengusahakan daerah terdekat dan serumpun. Sehingga tidak akan ada terlalu banyak perubahan struktur masyarakat yang menjadi sasaran kampanye nantinya. “Jadi kita tetap memperhatikan yang serumpun,” jelasnya.

Sehingga nantinya apa yang disetujui inilah nantinya yang akan menjadi dasar untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Hanafi menambahkan, meskipun nantinya ada perubahan dapil tersebut, pihaknya menegaskan jika hal ini tidak akan berpengaruh terhadap jumlah kursi DPRD Jember. Kursi parlemen di Jember dipastikan tetap sebanyak 50 kursi. “Hanya untuk jatah kursi di tiap dapil saja yang mengalami perubahan,” tegasnya.

Dimana dalam penentuan kursi sendiri, ketiga opsi tersebut tetap mengacu pada Data Agregat Kependudukan Kecamatan atau DAK2. Sehingga tidak sampai ada ketimpangan jumlah di setiap dapil. Hanafi menjelaskan, pembagian dapil didasarkan pada angka bilangan pembagi penduduk dengan jumlah penduduk Kabupaten Jember.

“Kita tetap mengedepankan opsi proporsional dan termasuk mempertimbangkan besaran kursi setiap dapil,” tegasnya. Pihaknya akan mengusahakan untuk dapil ini tetap proporsional dan angka yang wajar. Sehingga bisa menguntungkan dan tidak merugikan pihak-pihak yang berkontestasi dalam Pemilu Legislatif mendatang.

Padahal, sesuai dengan aturan sebenarnya pihaknya bisa saja membagi untuk setiap dapil itu bisa 3-12 kursi. “Tetapi kami mengambil tengah-tengahnya saja. Yang penting kami usahakan proporsional yang adil,” tuturnya. (sp)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: