Kamis, 01 Maret 2018

Dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi terkait PHK 15 Karyawan PT Tirtakencana Tatawarna

SHARE
Jember, MotimNews. Dengan tidak adanya penyelesaian terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) 15 orang pekerja PT. Tirtakencana Tatawarna, Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember berencana membawa persoalan tersebut ke Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarbumusi Jember Umar Farouq menyampaikan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan itu sepihak dan tanpa dasar. Tetapi berkali-kali perusahaan bertahan dengan keputusannya. Untuk tetap tidak bisa mempekerjakan kembali, dan juga tetap pada keputusan sesuai dengan pemahamannya. 

“Terkait kompensasi juga seperti itu! sehingga terkait persoalan itu, kami minta bidang pengawasan perusahaan yang sudah ditarik dinas provinsi sejak Januari 2018 lalu, untuk bertanggung jawab terkait persoalan ini,” ujar Farouq saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa siang (27/2).
Sehingga jika ada tindakan PHK yang tidak prosedural, kata Farouq, Bidang Pengawasan Perusahaan itu bisa menindaklanjuti dengan baik. “Karena jelas ada tindakan perusahaan yang tidak benar, dan menyalahi aturan undang-undang. Apalagi belum ada penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial,” ungkapnya. Hal itu jelas melanggar aturan, karena poin-poin tersebut harus dipenuhi.

“Ketika belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial, harusnya perusahaan tetap melakukan kewajiban seperti biasanya. Tanpa harus langsung PHK dan dirumahkan, karena itu amanah undang-undang,” sambungnya menegaskan.

Lebih jauh Farouq menjelaskan, jika perusahaan sudah mendapatkan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial dan terkait kompensasi juga udah sesuai dengan aturan, katanya, persoalan tersebut dijamin akan selesai.

“Asalkan hak-hak dari teman-teman kami ini dipenuhi, maka hari ini pun (kemarin, red) akan selesai dan kami tidak akan melanjutkan aksi apapun. Tetapi karena tidak ada kesepakatan, maka kami berlanjut lapor ke Bidang Pengawasan Perusahaan yang ada di Disnakertrans provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan pekerja yang tergabung dalam Sarbumusi Jember berunjukrasa di depan Kantor Tirtakencana Tatawarna di Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari. 
Mereka menuntut distributor bahan bangunan dan furniture itu untuk mempekerjakan kembali 15 anggota Sarbumusi yang diberhentikan dari perusahan tersebut.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Sarbumusi Jember Rian Januardani menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 15 pekerja Tirtakencana Tatawarna tidak prosedural.

“Kami minta 15 karyawan ini dipekerjakan kembali. Kalau pun memang dipaksakan untuk mem-PHK teman-teman ini, kami menuntut untuk pemberian pesangon, hak 15 karyawan ini sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4. Jadi 2 kali ketentuan yang harus diserahkan pihak perusahaan kepada 15 karyawan,” terang Rian, kemarin.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan aksi, Sarbumusi telah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Bahkan perundingan tidak hanya dilakukan satu kali. Namun sejauh ini masih belum ada titik temu.

“Kami melakukan perundingan mulai tanggal 15 Februari, sampai tanggal 19 dan juga tanggal 20, dan hari ini. Masih dead lock belum ada titik temu. Kami masih akan tetap melakukan negosiasi hingga tuntutan kami akan bisa diberikan oleh pihak perusahaan,” kata Rian. (cw2)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: