Minggu, 04 Februari 2018

Ada Tiga Opsi Soal Dapil

SHARE
Jember, Motim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menggelar Rapat Koordinasi Penyampaian Usulan Daerah Pemilihan, dengan perwakilan partai dan sejumlah elemen masyarakat, Sabtu (3/2). Rapat itu untuk membahas apakah Daerah Pemilihan (Dapil) yang sebelumnya berjumlah 6 akan ditambah, atau tetap seperti semula.

Pada kesempatan itu, KPU menawarkan 3 opsi perubahan Dapil untuk Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Hal itu disampaikan Habib M Rohan, Komisioner KPU Jember Divisi Teknis. “Ada 3 opsi yang kita usulkan,” ungkap Rohan, sapaan akrab Habib M Rohan, saat diwawancara sejumlah wartawan.

Diantara opsi itu adalah tetap enam Dapil, namun ada perubahan kecamatan. Yakni Kecamatan Sukowono yang sebelumnya masuk dapil I, tergeser masuk Dapil 2. “Selain itu juga ada penambahan dapil menjadi tujuh dan delapan, seperti yang sudah sempat diusulkan oleh sejumlah pihak dalam rapat koordinasi sebelum-sebelumnya,” kata Rohan.

Sejauh ini, KPU masih terus menerima masukan-masukan dari partai pada forum tersebut. Jika memang benar ada penambahan Dapil, Rohan mengakui akan ada pergeseran-pergeseran kecamatan. “Tapi nantinya masih ada kesempatan bagi seluruh partai untuk kembali membahas mengenai dapil ini,” tegas Rohan.

Rencananya, KPU kembali akan menggelar pertemuan serupa pada tanggal 12 Februari mendatang, untuk menanggapi dan merespon tiga opsi itu. Karena itu, Rohan kembali menegaskan bahwa tiga opsi itu belum menjadi keputusan tetap. “Baru setelah tanggapan itu, akan kita plenokan untuk penetapan dapil dan segera disampaikan ke KPU Pusat,” tegas Rohan.

Setelah opsi itu disampaikan ke KPU pusat, Rohan mengaku pihaknya sudah mempersiapkan skema perubahan dapil sesuai dengan opsi yang disetujui KPU Pusat. “Sehingga nantinya apa yang disetujui inilah nantinya yang akan menjadi dasar untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 mendatang,” jelasnya.

Meskipun nantinya ada perubahan dapil, Rohan menegaskan bahwa jumlah kursi parlemen di Jember tetap 50 kursi. “Hanya untuk jatah kursi di tiap Dapil saja yang berubah. Kalau jumlah kursinya tetap 50,” kata Rohan.

Dalam penentuan kursi, ketiga opsi tersebut tetap mengacu pada Data Agregat Kependudukan Kecamatan atau DAK2. Sehingga tidak sampai ada ketimpangan jumlah di setiap dapil. “Pembagian Dapil didasarkan pada angka bilangan pembagi penduduk dengan jumlah penduduk Kabupaten Jember,” ungkap Rohan.

Pihaknya tetap mengedepankan opsi proporsional termasuk mempertimbangkan besaran kursi setiap dapil. “Kita akan mengusahakan untuk dapil ini tetap proporsional dan angka yang wajar. Sehingga bisa menguntungkan dan tidak merugikan pihak-pihak yang berkontestasi dalam Pemilu Legislatif mendatang,” tegasnya lagi.

Padahal sesuai dengan aturan, sebenarnya pihaknya bisa saja membagi untuk setiap dapil itu bisa 3-12 kursi. “Tetapi kami mengambil tengah-tengahnya saja. Yang penting kami usahakan proporsional yang adil,” pungkas Rohan. (sp)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: