Pasuruan, MotimNews. Misteri pembunuhan Dimas Dwi Aji Saputra (20), pemuda asal Dusun Krajan, Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Jember, akhirnya terkuak. Satreskrim Polresta Pasuruan berhasil menangkap pelaku di kosnya yang berada di Mulyorejo, Malang.
"Pelaku ditangkap pada Selasa 27 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB di Malang," kata Kasatreskrim Polresta Pasuruan, AKP Arumsari Puspita Dewi di Mapolresta Pasuruan Jalan Gajah Mada, Rabu (28/3).
Pelaku pembunuhan sadis tersebut itu tak lain teman dekat korban. Pelaku bernama Moch Lula Virmansyah (24), warga Jl Untung Suropati, Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember. "Pelaku teman korban sendiri," terang Arum.
Menurut Arum, dalam proses penangkapan tersebut, anggotanya terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku mencoba kabur.
"Dia mencoba kabur saat akan ditangkap, anggota menembaknya di kaki," ungkap perempuan berjilbab ini.
Menurut Arum, motif pelaku menghabisi nyawa temannya sendiri karena sakit hati. "Sebelum kejadian tersangka dan korban menginap di rumah temannya di Pasuruan. Kemudian pelaku meminjam motor pada korban. Ketika meminjam motor itu korban bilang 'kalau pinjam motor itu jangan lama-lama, tahu diri, itu motor siapa'. Kemudian pelaku tersinggung," terang Arum.
Karena tersinggung, muncul niat jahat di benak pelaku untuk melakukan kekerasan pada korban. Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi memancing di Pelabuhan Pasuruan.
"Saat memancing itu pelaku mengklarifikasi pada korban. Pelaku bilang 'tadi kamu ngomong apa'. Kemudian terjadi perkelahian antarkeduanya," lanjut Arum.
Duel antara pelaku dan korban pun tak terhindarkan. Keduanya saling memukul. Saat perkelahian itu, pelaku mengeluarkan pisau dapur yang sudah disiapkannya di dalam tas pancing. Pelaku kemudian menyayatkan pisau dapur berkarat itu ke lehar korban sampai pisau menjadi bengkok.
Tak berhenti sampai disitu. Pelaku lalu mengambil batu sebesar kepalan tangan. Dengan batu itu pelaku memukul kepala korban bertubi-tubi hingga korban tewas. "Setelah itu pelaku membawa kabur motor dan handphone korban," papar Arum.
Belakangan saat pelaku ditangkap diketahui, motor Honda Beat dan handphone korban sudah dijual pelaku untuk membiayai hidupnya selama pelarian. Motor tersebut diakui dijual sebesar Rp 2 juta. "Dia kena (pasal berlapis) 338 dan 365 KUHP," tandas Arum.
Sementara pelaku saat ditanya motif membunuh korban mengamini apa yang diungkapkan Kasatreskrim. "Ya, benar yang dikatakan mbaknya (Kasatreskrim Polresta, red) tadi," ujar pelaku singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, penemuan mayat korban sempat mengejutkan warga di sekitar Pelabuhan Pasuruan, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Mayat ditemukan dengan luka sayatan senjata tajam di leher serta luka akibat pukulan benda tumpul di kepala pada hari Kamis (1/3) pagi.
Usai mengungkap identitas korban, polisi langsung melakukan pengejaran. Dibutuhkan waktu hampir sebulan untuk menangkap pelaku.

0 komentar: