OJK: Jika Terbukti Bersalah, Akan Kami Sikat Banknya
Jember,Motim
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember menegaskan, bahwa tidak ada yang berhak melakukan pemblokiran rekening kecuali aparat yang berwajib. Hal itu disampaikan pihak OJK saat hearing di DPRD Jember, terkait persoalan pemblokiran rekening bank penerima hibah dalam hal ini KONI, Selasa (23/1).
“Rekening itu adalah saku kita, mau diapakan duit itu terserah kita. Kecuali ada persoalan hukum, aparat penegak hukuk berhak melakukan pemblokiran,” tegas Mulyadi, Kepala OJK Jember. Namun terkait persoalan rekening KONI, Mulyadi tidak ingin berandai-andai. Karena hingga kemarin belum ada laporan secara resmi dari KONI.
“Selama ini kami belum menerima laporan dari KONI. Kami butuh laporan otentik dengan didukung dengan data yang kuat,” tandasnya. Karena menurut Mulyadi, soal pemblokiran rekening bisa dalam hitungan detik dan sewaktu-waktu bisa dibuka. “Kan bahaya, nanti kita (OJK) dianggap fitnah,” tegas Mulyadi.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melapor secara resmi ke OJK dengan bukti otentik. Dengan dasar itu, pihaknya bisa segera mengambil langkah langkah. “Kalau kita (OJK) bergerak, kalau terbukti bersalah, akan kami sikat bank yang bersangkutan. Percayalah, kami bergerak ketika sudah jelas,” tegasnya.
Namun demikian, meski telah ramai diberitakan media, namun OJK belum bisa bertindak apapun. Mulyadi mengaku hanya mengetahui tentang pemblokiran rekening KONI dan PERSID dari pemberitaan media dan sama sekali belum menerima laporan resminya. “Kenapa kami (OJK) belum masuk, karena belum ada laporan. Ketika hanya lisan dan rumor OJK tidak bisa bertindak. Jadi sedikitpun laporan belum ada,” ungkapnya.
Secara umum Mulyadi menjelaskan, rekening milik nasabah baik perorangan atau lembaga hanya bisa diajukan blokir oleh pemilik rekening atau atas permintaan aparat penegak hukum. “Namun ketika ada perjanjian dengan yang lain, itu yang membatasinya (tidak bisa menindak),” kata Mulyadi. (sp)

0 komentar: