Pemblokir Rekening Hibah Bakal Dipidanakan
Jember, Motim
Pencairan anggaran untuk lembaga penerima hibah, belum bisa sepenuhnya digunakan karena terblokir. Salah satunya adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jember. Terkait pemblokiran itu, aktivis Posko Merdeka Mohammad Sholeh, mengancam akan melapor ke pihak berwajib.
Menurut Sholeh, pemblokiran anggaran yang telah ditransferkan oleh pihak bank dalam hal ini Bank Jatim menyalahi regulasi yang ada.”Pemblokiran terhadap beberapa rekening merupakan bentuk kejahatan,” kata Sholeh kemarin.
Menurutnya, pemblokiran yang dilakukan pihak bank terhadap rekening penerima hibah, tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 27 tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998. Pemblokiran juga menyalahi peraturan Bank Indonesia No 2 PBI tahun 2000 dan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk juga Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sesuai semua peraturan perundangan tersebut, rekening hanya dapat diblokir atas permintaan kepolisian, kejaksaan, hakim melalui permohonan tertulis kepada Bank Indonesia untuk kepentingan perkara tindak pidana. Seperti korupsi, pencucian uang atau permasalahan perpajakan,” terangnya.
Selama nasabah atau pemilik rekening tidak mempunyai permasalahan hukum pidana korupsi, pencucian uang, dan perpajakan, menurut Sholeh bank tidak boleh melakukan pemblokiran. “Seandainya diblokir oleh pihak tertentu seperti bank, maka akan dikenakan dalam ketentuan hukum pidana seperti yang diatur oleh undang-undang perbankan,” tegasnya.
Terkait adanya rekening yang diblokir dengan alasan penyelamatan uang negara, kembali Sholeh menegaskan tidak ada alasan apapun yang memperbolehkan lembaga terlebih perseorangan, untuk memerintahkan bank memblokir suatu rekening tanpa ada perintah dari aparat hukum.
“Jelas salah. Secara aturan tidak bisa. Tidak ada dalam peraturan perundang-undangan tidak ada alasan. Itu sudah paten dan jelas tidak perlu ditafsirkan kembali,” katanya. Adanya pemblokiran atas rekening lembaga penerima hibah ini, Sholeh akan melakukan klarifikasi terhadap Bank Jatim.
Bahkan, dia akan melakukan langkah-langkah hukum seperti melaporkan kepada Polres Jember dan Kejari Jember hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami akan mengambil langkah-langkah hukum. Karena ini sudah ada unsur tindakan pidana. Memblokir saja sudah salah, sudah ada ketentuan tindak pidana (yang dilanggar). Apalagi permasalahan keuangan. Untuk permasalahan keuangan akan kita laporkan kepada KPK,” tegas Sholeh.
Sholeh mencontohkan rekening milik KONI yang saat ini diblokir oleh Bank Jatim. Selama ini, KONI hanya untuk sekedar mencairkan honor pengurus kesulitan. Bahkan hingga saat ini belum bisa dicairkan. KONI harus mengajukan kepada pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember. Jika Dispora menyatakan boleh dicairkan, maka pihak Dispora akan mengirimkan rekomendasi kepada pihak Bank Jatim untuk mencairkan anggaran yang dimaksud. (sp)

0 komentar: