Kamis, 18 Januari 2018

Edarkan Pil Trex, Pemuda Kaligung Dibekuk Polisi

SHARE


Banyuwangi, Motim
Kasus peredaran pil daftar G sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Trihexyphenidyl berhasil diungkap polisi. Kali ini Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil meringkus Rino Karya Anggara, pengedar pil trex warga Dusun Pekiwen, Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari. Pria 21 tahun ini ditangkap aparat karena terbukti mengedarkan pil koplo tersebut.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono melalui Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Iptu Abdul Rohman menjelaskan, penangkapan itu berdasar pada laporan warga yang menginformasikan, jika pada Selasa (16/01) malam, pukul 16.00 WIB, di pinggir sungai Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, terdapat segerombolan pemuda yang sedang berpesta miras. Warga menduga selain pesta miras, gerombolan pemuda ini juga mengonsumsi obat-obatan.

"Ternyata benar, ada 5 pemuda yang berpesta miras. Ketika petugas datang, 3 dari 5 pemuda itu kabur. Polisi berhasil mengamankan 2 pemuda mabuk," jelas Iptu Abdul Rohman.

Pemuda yang diamankan tersebut, kata Iptu Abdul Rohman, berinisial GW (23), warga Desa Mangir Kecamatan Rogojampi, dan NJ (21) warga Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat. Sewaktu diamankan NJ, ketahuan membuang 2 bungkus plastik klip berisikan masing - masing 10 butir dan 3 butir pil trex di kanal saluran irigasi tempat NJ menggelar pesta miras.

"Saat di introgasi, NJ mengaku pil yang dibuang itu miliknya. Pil tersebut dibeli NJ, Selasa (16/01) pukul 15.30 WIB, di kediaman tersangka," terang Iptu Abdul Rohman.

Dari keterangan ini, polisi langsung menangkap Rino Karya Anggara di depan Balai Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari, Selasa (16/01) malam, sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, di saku depan pelaku ditemukan 1 bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi 10 plastik klip, masing - masing berisi 10 butir dan 1 plastik klip berisi 3 butir pil trex. Di saku belakang sebelah kanan celana tersangka juga diamankan 1 dompet warna hitam berisi uang Rp 241 ribu, hasil transaksi penjualan pil koplo tersebut.

"Tersangka dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rogojampi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara," ungkap Iptu Abdul Rohman.

Dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang diamankan aparat, polisi mengganjar pelaku dengan Pasal 197 sub 196 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan karena pelaku terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, jenis Trihexyphenidyl. (yud)


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: