Jember, MotimNews. Anggota Polsek Arjasa berhasil mengamankan satu pelaku pencurian Laptop dan Handphone di rumah Jarwo Adi Purnomo (54) warga Dusun Tegallo, Desa Biting, Kecamatan Arjasa. Sedangkan satu pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku yang berhasil diamankan ialah Ahmad Adi Saputra (34) warga Dusun Sodong, Desa Kemiri, Kecamatan Panti, dan untuk pelaku satunya masih DPO. Kedua pelaku itu melakukan pencurian Laptop dan Handphone (14/4) di rumah warga yang dalam keadaan pintu terbuka,” kata Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki saat dikonfirmasi, Senin (23/4).
Eko mengatakan, kedua tersangka awalnya berboncengan dengan menggunakan sepeda moto jenis Honda Beat warna merah putih berputar-putar di wilayah Desa Biting. Begitu mengetahui ada rumah dalam keadaan terbuka, salah satu tersangka yang DPO masuk ke dalam rumah.
“Karena keadaan pintu pagar, garasi dan pintu rumah terbuka, tanpa kesulitan salah satu tersangka langsung masuk dan mengambil satu buah Laptop dan Handpone,” ungkap Eko.
Dengan mudah pelaku melakukan pencurian, karena posisi barang yang di curi berada di atas meja ruang tamu dan pemiliknya juga tidak ada di tempat. Setelah berhasil mengambil hasil barang curian.
Aksi kedua pelaku di ketahui oleh keluarga korban, yang melihat pelaku melakukan pencurian.
“Pencurian itu diketahui oleh salah satu keluarganya, yang berpapasan dengan pelaku saat hendak masuk rumah dan juga mengetahui salah satu pelaku sedang menunggu di atas kendaraan sepeda motor di depan rumahnya,” jelas Eko.
Setelah salah satu keluarga berada di dalam rumah, betapa kagetnya melihat Laptop dan Handphonenya yang berada di atas meja sudah hilang.
“Setelah mengetahui kejadian ini, kemudian korban melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Arjasa. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, kemudian identitas kedua pelaku di ketahui, dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Eko.
Lanjut Eko, saat melakukan penangkapan anggota unit Reskrim Polsek Arjasa berhasil mengamankan satu pelaku. Sedangkan pelaku satunya berhasil melarikan diri dan masih DPO.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Handphone merk Iphone dan satu Laptop merk Asus warna merah. Pelaku dijerat dengan pasal 363 Subs 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (sg)
0 komentar: