Sabtu, 24 Februari 2018

Pinjam Mobil, Lalu Digadaikan

SHARE
Jember, MotimNews. Dwi Setya Budi (37) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gumukmas, Selasa (20/2). Warga Dusun Krajan Sembungan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Gumukmas itu, diduga menggelapkan mobil milik tetangganya.

“Pelaku awalnya meminjam mobil Daihatsu Xenia Nopol P 1344 KK warna putih milik Mistoyo (55) warga Dusun Ampel Dento, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, dengan alasan ingin mengantar ketiga saudaranya selama tiga hari ke Rambipuji. Namun, ternyata mobil tersebut digadaikan atau digelapkan oleh pelaku,” kata Kapolsek Gumukmas AKP Dono Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan Memo Timur, Jumat (23/2).

Dono mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku mendatangi rumah korban pemilik mobil Daihatsu Xenia di rumahnya di Dusun Ampel Dento. Kemudian pelaku berpura-pura meminjam mobil korban, dengan alasan hendak mengantar ketiga saudaranya ke Rambipuji selama tiga hari. 
“Setelah melewati tujuh hari, mobil tersebut belum dikembalikan oleh pelaku. Namun ternyata, mobil korban digadaikan ke orang lain senilai Rp.25 Juta. Atas kejadian itu kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Gumukmas,” jelas Dono.

Setelah melakukan penyidikan beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Di hadapan petugas, pelaku mengaku mobil digadaikan ke salah satu warga wilayah kecamatan Kaliwates.
“Kemudian anggota kami langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol P 1344 KK milik korban di Mapolsek Gumukmas. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 subsider 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Dono. (*)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: