Jember,MotimNews. Banyak faktor setiap daerah Kabupaten maupun Kota meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maupun Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tentang penggunaan keuangan daerah (APBD), yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya adalah keterlambatan pembahasan APBD.
Hal ini ditegaskan Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Novian Heru Dwijanto, saat menjadi narasumber “Waspada Investasi Bodong” di Hotel Panorama, Jumat (23/2). “Faktornya banyak, tidak hanya soal keterlambatan APBD. Nanti pada saat pemeriksaan baik interim maupun pemeriksaan terperinci, nanti akan kita kaji semua. Bagaimana proses pertanggungjawaban realisasi APBD itu,” ungkapnya.
Meski belum tentu mempengaruhi opini, menurut Novian, keterlambatan APBD itu mencerminkan pengelolaan keuangan belum terlalu baik. Bisa jadi hal itu berimplikasi pada pertanggungjawaban yang kurang baik. “Tapi saya tidak bisa menarik garis lurus, kemudian kalau terlambat tidak bisa WTP,” tegas Novian.
Menurutnya, ada 4 kriteria untukopini WTP. Yang pertama pengelolaan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Yang kedua kecukupan pengungkapan di laporan keuangan. “Gak ada yang disembunyikan diungkap semua,” kata Novian. Yang ketiga, lanjut dia, adalah efektifitas sistem pengendalian intern.
“Yang terakhir yang penting juga, adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dalam melaksanakan APBD tersebut,” jelasnya. Menurut Novian, ada 8 daerah di Jawa Timur yang mendapat opini WDP termasuk Jember. Daerah yang mendapat opini WDP itu, juga mendapat sejumlah rekomendasi dari BPK untuk perbaikan. Namun, belum ada sanksi tegas bagi daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi itu.
Menurut Novian, untuk tindaklanjut daerah yang terlambat melakukan rekomendari dari BPK, pihaknya selalu mengadakan pertemuan secara intensif. “Regulernya setahun 2 kali. Tapi di luar itu, kita selalu tanya kepada mereka apa sih kendala-kendalanya. Dari situ kita doirong supaya mereka segera menyelesaikan (rekomendasi dari BPK),” tegasnya lagi.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2014, rekomendasi harus dilaksanakan 60 hari setelah diterima. Jika tidak dilaksanakan, ada sanksi-sanksi administrasi termasuk pidana. “Mudah-mudahan saja tidak sampai ke sana,” harap Novian.
Anggota II BPK RI, Agus Joko Pramono mengungkapkan, siapapun yang sengaja menyatakan diri tidak melaksanakan rekomendasi BPK, maka bisa dipidana. “Ada pidananya 1,5 tahun. Sanksi jelas. Tinggal apakah mereka sengaja, apakah mereka betul-betul menyatakan tidak akan melaksanakan Rekomendasi itu,” ungkap Agus, yang ikut hadir dalam acara tersebut.
Menurut dia, rekomendasi itu memiliki sekup yang cukup panjang. Ada perubahan sistem, perbaikan administratif dan lain sebagainya. “Tapi dengan undang-undang kalau dengan sengaja (tidak mau melaksanakan rekomenasi BPK), nanti ada kertas kerjanya. Diminta pernyataannya dibuat BAPnya. Dipidana, dilaporkan, langsung ditahan,” tegasnya lagi.
Agus menceritakan, pernah ada salahsatu provinsi yang secara nyata tidak akan melaksanakan rekomendasi BPK. “Tapi setelah kita buatkan berita acara, mau kita pidanakan, kan untuk dipidanakan kan harus ada kertas kerjanaya. Langsung berubah langsung dilaksanakan (rekomendasi BPK),” pungkas Agus. (sp)

0 komentar: