Kamis, 19 April 2018

Tersangka Pembunuh Tetangganya Alami Gangguan Jiwa

SHARE
Jember, MotimNews. Faiz alias Ribut (36) tersangka pembacokan tetangganya hingga tewas ditetapkan mengalami gangguan kejiwaan setelah diperiksa oleh psikiater RSD dr Soebandi.

Namun meskipun dinyatakan mengalami gangguan jiwa, proses hukum terhadap tersangka masih akan dilanjutkan.

“Dari hasil pemeriksaan oleh psikiater, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat,” ujar Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto, saat dihubungi melalui telepon selulernya Kamis siang (19/4).

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Suhartanto, akan menjadi dasar bagi polisi dalam menangani kasus penganiayaan yang berujung kematian itu. Meskipun dokter menyatakan kondisi kejiawaan Faiz terganggu, maka proses hukum akan tetap berlanjut.

Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Jember, untuk merujuk tersangka ke RSJ Lawang.

“Nantinya kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas sosial untuk dirujuk ke RSJ. Kita juga akan mintai keterangan untuk dicatat dalam BAP, melengkapi pernyataan dari psikiater yang memeriksa tersangka,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Faiz membacok tetangganya, Syamsuri (66) saat korban berangkat ke sawah, Selasa (17/4) pagi. Akibat sabetan celurit Faiz, korban mengalami luka di pipi dan leher. Korban meninggal di lokasi kejadian. (ata)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: