Situbondo, MotimNews. Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, Polsek Mangaran kembali mengungkap penjualan obat daftar G yang dijual bebas di sebuah toko di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran. Dalam ungkap tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pemilik toko, Ahmad Syasuri alias pak Arif (41) warga Kampung Semiring Barat Rt 02 Rw 11 Desa Semiring Kecamtan Mangaran untuk dimintai keterangannya.
Selain mengamankan seorang tersangka, unit reskrim polsek mangaran juga mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan daftar G yang dijual bebas pada masyarakat tanpa memilik kewenangan dan keahlian medis.
Keterangan Memo Timur menyebutkan, pengungkapan tersebut dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat. Begitu mendapat laporan, sekitar pukul 13.00 WIB petugas melakukan penyelidikan di sebuah toko milik tersangka. Ternyata benar, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumal obat daftar G yang diduga dijual bebas.
Kapolsek Mangaran, AKP Madya Wiraaji Kusuma melalui Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, bahwa dalam rangka operasi tumpas narkoba semeru 2018 pihaknya akan melakukan razia dengan sasaran Narkotika, obat-obatan terlarang serta minuman keras (Miras) yang meresahkan masyarakat.
“Operasi tumpas narkoba yang dilakukan ini sasarannya Narkotika, obat-obatan dan miras. Kali ini Polsek Mangaran kembali berhasil mengamankan seorang tersangka dan ratusan obat-obatan daftar G dan masih dilakukan pemeriksaan,” katanya.(gik)

0 komentar: