Jember, MotimNews. Mengaku sebagai anggota kepolisian, M. Imam Safii (46), harus berurusan dengan polisi sungguhan. Pria asal Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu ditangkap Polsek Tempurejo, usai menjalankan aksinya menipu warga.
"Setelah mendapat laporan dari Warisin (39), warga Dusun Mandilis, Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, yang tertipu dengan jumlah uang sebesar Rp.7,5 juta, lalu kami melakukan penyelidika dan tersangka kita tangkap," kata Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto saat dikonfirmasi Memo Timur, Kamis (19/4).
Tanto mengungkapkan, jika modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka, yakni berpura-pura menjadi sebagai anggota polisi. Selanjutnya dia mendatangi korban yang sebelumnya kehilangan truk.
"Kepada korban, tersangka mengaku sanggup menemukan truk korban yang sebelumnya hilang. Saat itu tersangka minta uang Rp 5 juta. Korban pun memberikannya," ujarnya.
Beberapa minggu kemudian, tersangka datang lagi dan mengatakan posisi truk sudah diketahui. Namun untuk mengambilnya, tersangka kembali minta uang Rp 2,5 juta. Lagi-lagi korban memberikan uang yang diminta tersangka.
"Namun setelah itu tersangka justru tidak ada kabarnya. Tersangka juga sulit dihubungi. Bahkan HP-nya tidak lagi aktif. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melapor ke kami," kata Tanto.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan lidik. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap.
"Kita tangkap kemarin sore (18/4). Saat ini masih kita mintai keterangan. Kita juga mengamankan ikat pinggang berlogo Polri sebagai barang bukti," tandas Tanto.
Dia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tersangka juga merupakan residivis dengan kasus serupa. Bahkan modusnya juga sama, yakni menyaru sebagai anggota polisi.
"Saat itu dia divonis hakim dengan 8 bulan penjara," pungkas Tanto. (Sg)

0 komentar: