Lumajang, MotimNews. Rabu (18/4) siang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lumajang menangkap 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar pil koplo atau Obat keras berbahaya (Okerbaya) dari tempat yang berbeda.
Keduanya adalah Debby Dwi Putra bin Bawon (23), asal Dusun Wringin Sari, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, ditangkap di sekitar “Cuci Mobil Agus Motor” yang terletak di Jalan Mahakam Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Kota Lumajang.
Dari tangan Debby, petugas berhasil menyita 1 bungkus rokok Gudang Garam berisi 75 butir pil berlogo Y, 1 buah Hand Phone dan uang tunai sebesar 60 ribu. 30 menit kemudian, petugas menangkap M. Hasan Basri bin Gunandar (21), warga Dusun Sumberkari, Desa Desa Karaglo, Kecamatan Kunir.
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 45 butir pil berlogo Y, 1 buah HP merk Samsung dan uang tunai sebesar 50 ribu.
“Sehari, kami berhasil menangkap 2 pengedar pil koplo ditempat yang berbeda selisih 30 menit,”ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Prio Purwandhito.
Untuk keperluan proses penyidikan sekaligus pengembangan, Debby dan Hasan terus digelandang menuju ke Polres Lumajang. Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Tapi, mereka berdua menolak jika dikatakan sebagai pengedar pil koplo.
“Kedua pelaku ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO), karena diduga terlibat dalam peredaran pil koplo di Lumajang. Tapi, baru kali ini kami berhasil menangkap lengkap dengan BB, itupun hampir sepekan membuntutinya,”ungkapnya lagi.
Masih kata Prio, perbuatan kedua pelaku melanggar UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dipidana hukuman penjara paling lama 10 tahun. “Debby dan Hasan sudah kami tahan, kasusnya juga dikembangkan,”pungkasnya.(cho)
0 komentar: