Kamis, 19 April 2018

Belum Nikmati Hasil, Maling Ini Keburu Tertangkap

SHARE
Lumajang, MotimNews. Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, seorang residivis yang diketahui bernama Sunarman (38), warga Dusun Terkesan, Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, ditangkap petugas gabungan Polsek Candipuro bersama warga.

Sunarma ditangkap lantaran tepergok mencuri tas berisi uang tunai sebesar 10.090.000 ( Sepuluh juta sembilan pukuh ribu rupiah) milik Mardelan (52), asal Dusun Krahan, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Rabu (18/4) sekira pukul 10.15 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap petugas bersama warga di sekitaran hutan tak jauh dari lokasi kejadian sekira 1 jam setelah kejadian,” tutur Paur Subbag Humas Polres Lumajang - Ipda Catur Budi Baskara kepada Memo Timur.

Aksi pencurian bermula saat korban keluar toko, sedang tas milik korban tetap berada dibalik kursi. Namun, pada saat itu, penjaga toko tertidur. Melihat pemilik toko tidak ada, apalagi penjaganya tidur, pelaku terus masuk ke dalam toko mengambil tas milik korban, lalu dimasukkan ke dalam kaos yang dikenakan pada bagian depan terus keluar.

Saat  pelaku berjalan keluar hendak kabur, penjaga toko terbangun. Melihat orang tak dikenal berada di dalam toko, penjaga toko curiga lalu menegurnya. Namun, pelaku terus saja keluar dan kabur. Dasar lagi sial, saat berusaha kabur, tas yang disembunyikan dibalik kaosnya jatuh. Melihat itu, penjaga took kemudian berteriak maling.

Entah siapa yang melapor, beberapa saat kemudian beberapa petugas dari Polsek Candipuro tiba di lokasi. Usai mendengar keterangan korban, petugas bersama warga kemudian mengejar pelaku.

Upaya pengejaran yang dilakukan petugas bersama warga membuahkan hasil, pelaku yang sempay bersembunyi di sekitaran hutan akhirnya tertangkap.

"Pelaku sudah ditahan di Polsek Candipuro dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Bisa dihukum penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Catur.(cho)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: