Kamis, 08 Februari 2018

Tidak Berizin, Peternakan Babi Ditutup

SHARE
Blitar, Motim. Peternakan babi di Dusun Sendung, Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar beberapa minggu lalu disegel polisi. Pemilik usaha juga terancam pidana pencemaran lingkungan akibat tak kantongi dokumen tersebut.
Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Gunarti mengatakan, segala kegiatan atau usaha masyarakat perlu dilengkapi dokumen lingkungan. “Meski kegiatan tersebut tidak berdampak penting terhadap lingkungan harus mengajukan kesanggupan memelihara lingkungan yang biasa disebut Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” katanya. 
 “Seperti kandang babi di Wlingi yang beberapa hari lalu kami cek. Rupanya orang yang diserahi tanggung jawab tak bisa menunjukkan dokumen lingkungan meski hanya UKL-UPL. Jadi kami tak bisa berbuat banyak dan serahkan polisi yang urus,” ungkapnya, Selasa (6/2).
Gunarti menerangkan, kandang babi di Wlingi seharusnya memang mengurus dokumen lingkungan yang sebenarnya. Yaitu dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) berisi tentang kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan untuk pemberian izin usaha atau kegiatan yang dimaksud.
“Kandang babi tersebut besar yakni hampir ada seribu babi lebih yang diternakkan. Sudah pasti kotoran atau pakan babi ini mencemari lingkungan yang seharusnya pemilik sebelum membuka usaha harus mengurus AMDAL dahulu,” ujarnya.
Lanjut Gunarti, AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik dan kultural.
“Saya tegaskan peternakan kecil pun harus izin dulu apalagi besar. Jadi kalau suatu saat terkena kasus seperti di wlingi maka bisa terkena pidana pencemaran lingkungan,” tegas Gunarti.(sutarto)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: