Rabu, 10 Januari 2018

Pengedar Ribuan Pil Koplo Ditangkap

SHARE
Lumajang, motim
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lumajang menangkap pengedar Narkoba. Kali ini pengedar Narkoba jenis pil koplo dengan barang bukti ribuan butir pil jenis double L, 3 bendel plastip klip, 3 botol kemasan warna putih berisi pil koplo, 1 buah HP merk Brankode Type B230 serta uang tunai sebesar 611 ribu diduga hasil penjualan.

Pengedar yang ditangkap adalah Jefry Widianto (22), warga Dusun Langkapan, Desa/Kecamatan Tempursari. “Pengedar ini kami tangkap bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Minggu (7/1) sekira pukul 22.30 Wib, di rumahnya lengkap dengan BB,” terang Kasat Resnarkoba AKP Prio Purwandhito, SH.

Prio menjelaskan, sebulan kemarin pihaknya memperoleh laporan dari masyarakat setempat yang mencurigai Jefry Widianto menjadi pengedar Narkoba. Atas laporan itu, Tim Opsnal terus melakukan penyelidikan. Kemana dia pergi, tim Opsnal terus membuntutinya dan diperoleh informasi jika Jefry pengedar pil koplo.

“Informasi itu membuat kami bersama anggota semakin semangat untuk menangkapnya,” ungkapnya kepada Memo Timur Selasa (9/1).

Minggu sore, pihaknya kembali memperoleh informasi apabila Jefry baru saja pulang ke rumahnya dengan membawa ribuan pil koplo. Pihaknya pun terus meluncur ke rumahnya di Desa/Kecamatan Tempursari lalu menggerebeknya.

Jefry berhasil ditangkap lengkap dengan ribuan butir pil koplo siap. Ketika diinterogasi, Jefry mengaku menjual pil  haram itu kepada ABG wilayah Kecamatan Tempursari. Dia juga mengatakan apabila pil haram itu dibeli dari kenalannya di luar Lumajang.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Jefry Widianto ini sudah kami tahan dijerat pasal 197 sub 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dipidana hukuman 10 tahun penjara,”pungkas Kasat Reskoba. (cho)





SHARE

Author: verified_user

0 komentar: