Rabu, 10 Januari 2018

Dua pengedar Okerbaya Ditangkap

SHARE


Jember, Motim
Dua pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), M Syahroni (23) dan Saiful Bahri (20), warga Dusun Wetan Gunung, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah ditangkap Satuan Reskrim Polsek Jenggawah. Keduanya ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan.

“Penangkapan pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl, M.Syahroni kemarin sekitar pukul 19.00WIB. Selang satu jam, kami berhasil menangkap Saiful Bahri. Kedua pelaku yang masih bertetangga itu kita tangkap di rumah masing - masing,” kata Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto, Selasa (9/1).

Menurut Rinto, pelaku selama ini menjual menjual okerbaya kepada anak-anak muda dan sebagian anak sekolah dekat rumah. “Kedua tersangka M. Syahroni dan Saiful Bahri tertangkap tangan sedang mengedarkan atau menjual obat keras jenis Trihexypenidyl merek ‘Y’ kepada anak-anak muda dan sebagaian anak sekolah dengan harga Rp.10 ribu perklip berisi 6 butir,” terangnya. 

“Di rumah M. Syahroni kami menemukan barang bukti 4 klip (berisi 24 butir) obat Trihexipenidyl jenis ‘Y’ dan uang hasil penjualan obat Rp.200 ribu. Sedangkan dirumah Saiful bahri kami menemukan barang bukti 7 klip (berisi 39 butir) obat Trihexipenidyl jenis ‘Y’ dan uang hasil penjualan obat Rp.110 ribu serta 1 unit Handphone Blackberry warna hitam type Strong 2,” tambah Rinto.

Dia mengungkapkan, kedua tersangka ditahan di Polsek Jenggawah, berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku bakal dijerat undang-undang kesehatan No.36 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standart, dan atau persyaratan keamanan, Khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 subs pasal 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Rinto. (*)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: