Rabu, 10 Januari 2018

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Bernuansa SARA

SHARE


Bondowoso, Motim
Aparat Reskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) melalui jejaring sosial Facebook, Senin (8/1) kemarin sore. Pelaku yang belakangan diketahui berinisial FS (21) warga Desa Klabang RT 12 RW 03, Kecamatan Klabang, harus mendekam dalam sel tahanan polisi.

"Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajar Sudaryanto Url :https://www.facebook.com/fajarsatria.pemberani dan menyebarkan ujaran kebencian yang bersifat SARA," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H. didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat melakukan release kemarin.

Kapolres menegaskan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan konten bermuatan sara terhadap agama lain melalui media social. Sejak tanggal 20 Mei 2017 s/d 12 Desember 2017 tersangka FS diketahui berulang kali melakukan postingan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi atau  tulisan di muka umum.

"Perbuatan tersangka bisa menimbulkan rasa kebencian atau penodaan atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) kepada agama lain melalui media sosial akun facebook miliknya di group Facebook Diskusi Islam vs Kristen Mencari Kebenaran," tambahnya.

Konten yang diunggah tersangka tersebut, lanjut Kapolres, sudah dilihat oleh 119.334 akun Facebook yang bergabung dalam group Facebook Diskusi Islam vs Kristen Mencari Kebenaran. Sedangkan barang bukti yang disita adalah 1 (satu) Handphone Vivo Y21 warna silver, 1 (satu) keping CD,  1 (satu) print out screenshot postingan tanggal 20 Juni 2017, 1 (satu) print out screenshot postingan tanggal 27 Mei 2017, 1 (satu) print out screenshot postingan tanggal 12 Desember 2017.

"Barang bukti lainnya adalah 1 (satu) bundle print out akun dan kontennya. Kini,tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (roy)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: