Situbondo, Motim. Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo terus dalami kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum guru honorer terhadap sembilan murid SDN di Situbondo. Terbukti, sambil menunggu hasil visum dari tim medis RSUD Abdoer Rahem, petugas menghadirkan delapan saksi korban untuk dimintai keterangannya, Kamis (08/2).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk meminta keterangan terhadap sejumlah korban yang rata-rata masih dibawah umur dan masih sekolah dasar itu tidak sama dengan memeriksa orang dewasa, disini petugas PPA benar-benar diperlukan kehati-hatian dan penuh kesabaran. Selain itu, untuk melangkah ke tahap berikutnya petugas masih menunggu hasil visum dari tim medis.
“Hari ini ada delapan korban yang dimintai keterangan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan terlapor. Mudah-mudahan saja hasil visumnya sudah dilakukan dan bisa selesai hari ini, Rabu (07/2). Sehingga kita bisa mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku dan bisa melakukan tindakan berikutnya untuk pelaku,” kata Iptu Nanang kepada Memo Timur, Kamis (08/2).
Diberitakan sebelumnya, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah siswanya, oknum guru honorer di Situbondo dilaporkan, Rabu (07/2).
Dalam laporannya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, sembilan korban yang didampingi orang tuanya masing-masing mengaku dicabuli oknum guru bahasa daerah saat didalam ruang kelas, dengan cara menggosokkan telunjuknya ke alat kemaluannya.
Keterangan Memo Timur menyebutkan, konon perbuatan tak senonoh oknum guru bahasa daerah berinisial JM (50) tersebut dilakukan, setiap pelajaran bahasa daerah belangsung. Satu persatu murid perempuan yang masih bau kencur itu diperlakukan asusila, dengan menggosokkan telunjuknya ke alat vital si korban. Diduga, usai melakukan aksinya, korban yang rata-rata masih kelas satu dan dua SD itu diancam agar tidak melaporkan perbuataan bejatnya pada orang tuanya.(gik)

0 komentar: