Kamis, 15 Februari 2018

Sudah Dilaksanakan Sesuai Aturan • Kades Lengkong Bantah Tak Transparan Kelola Anggaran

SHARE
Jember, MotimNews. Kepala Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Amir Rasyid membantah tuduhan tidak transparan dalam mengelola anggaran.  Dia menegaskan, semua anggaran desa sangat transparan dan peruntukkannya sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Tuduhan tentang saya yang tidak transparan itu tidak benar, karena semuanya sudah sesuai dengan apa yang dikerjakan atau yang dilakukan oleh Tim Desa. Suatu contoh RAB  yang pengerjaannya oleh desa sudah sesuai, dan semua sudah dikoordinasi. Baik di tingkat kecamatan, tingkat PU maupun yang terkait dengan lainnya,” kata Amir saat mendatangi kantor Harian Memo Timur untuk memberikan klarifikasi, Rabu sore (14/2).

Amir juga menampik tuduhan mengelola anggara BUMDes yang mencapai sekitar Rp131 juta. “Jadi dana yang Rp131 juta itu semua sudah ditandatangani pengurus BUMDes yang baru. Itu dibelikan sesuai dengan programnya yaitu sapi sebanyak 8 ekor, dan laporan pengeluarannya ada semua. Semua berdasar aturan-aturan yang ada, seperti pemberian honor untuk pengurus BUMDesnya. Pemberian dana untuk kandang tiap sapi Rp.500 ribu. Jadi kalau 8 sapi Rp.4 juta,” ungkap Amir.

Amir juga mengatakan, dari perawatan itu sendiri, misalnya sapi itu disuntik, kehamilan, maka minta anggaran kepada tim teknis dari BUMDesnya. Untuk pembagian hasilnya, hasil 60 persen untuk yang pemberdayaannya (yang ternak) dan untuk 40 persen ke desa. Itu aturan yang ada di desa Lengkong, tentang BUMDes,” tegasnya.

“Sedangkan untuk sarana olah raga, di desa Lengkong ada beberapa kelompok kegiatan olah raga. Ada yang Volli Ball dua tempat, sepak bola dua tempat. Yaitu Dusun Krajan, Dusun Peji, Dusun  Jambesari, yang terdiri dari dua kelompok volli ball. Itu sudah menerima semua setiap kelompok Rp.5 jutaan, jadi itu sesuai dengan anggaran. Sedangkan yang di luar anggaran, seperti bola, Kostum dan sebagainya itu beli dengan anggaran dari DD. Ini yang dilakukan oleh pihak desa Lengkong,” jelas Amir.

Mengenai Posyando, lanjut Amir, setahun dianggarkan Rp.18 juta. Setelah dibagi 12 bulan menjadi Rp.1,5 juta. Untuk turunnya dana itu sekitar bulan November, jadi dimulai kegiatan juga dari bulan November.

“Aturannya apabila tidak ada uang, tidak ada kegiatan. Semua itu ada tanda buktinya semua, setiap bulan ada tanda bukti. Jadi itu yang dituduhkan ke saya tidak benar,” tutur Amir.

Sedangkan untuk Tanah Kas Desa (TKD), Amir menjelaskan sudah ada pelelangan, karena di desa Lengkong TKD bervariasi karena tingkat kesuburan tanah berbeda-beda.

“Peruntukannya sebagai tambahan kesejahteraan perangkat, berikutnya sebagai tambahan BPD. Lalu juga hampir setiap tahun jelang hari raya kepala desa memberikan bingkisan, dari anggaran TKD kepada RT/RW serta BPD. Seperti baju, sarung semuanya dapat, termasuk LPM yang dibiayai oleh dana kas desa TKD. Itu sebenarnya,” tambah Amir.

Selain itu, juga ada pengeluaran yang lain. Misalkan kepala desa dicantumkan, berapa kepala desa dapat honor dari situ. Semua dilaksanakan sesuai aturan, meskipun secara administrasi juga ada setiap tahun. “Baru sekarang ini muncul, tetapi dari tahun kemarin tidak ada,” kata Amir. (*)
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: