Sidoarjo, MotimNews. Gadis asal Desa Simpang yang baru
lulus sekolah menengah atas setahun yang lalu itu, memang pemberani. Gadis yang
bernama Fitria Nurul Hidayati (19), warga Desa Simpang Prambon Sidoarjo, Selasa Malam
(12/2) berhasil mengejar jambret dan membekuknya bersama warga. Pelaku jambret
yang bernama Mohammad Fatkhur Rokhman (23) warga Desa Becirongengor Wonoayu,
sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji
besi Polsek Prambon.
Kemarin malam sekitar pukul 19.30
wib, Fitria pulang dari bekerja di toko yang
berlokasi di kawasan Pilang Wonoayu, keadaan jalan waktu itu sedikit
sepi, tidak seperti biasanya karena cuaca sedang hujan. Dalam perjalanan pulang
kerumahnya yang berada di Desa Simpang lancar-lancar saja, ketika Fitria sudah
mendekati rumah, tiba-tiba kendaraannya dipepet seseorang yang tidak dikenal,
dengan mengendarai motor Suzuki Satria Nomor Polisi W 3558 WB dan tas
slempangnya ditarik paksa hingga putus, yang belakangan pelaku di ketahui
bernama Fatkhur.
"Tak terima tasnya dijambret,
Fitria ini mengejar pelaku Fatkhur, meski motor yang di kendarai Fitria ini
jenisnya matic, gadis itu tak kenal menyerah dalam pengejaran," ujar
Kapolsek Prambon AKP Isharyata.
Dalam pengejaran tersebut,
sesampai di simpang tiga pakerin, tersangka mengarahkan kendaraannya ke
arah Mojosari, Pelaku dibuntuti terus oleh Fitria.
Apesnya, pelaku yang sepertinya
gugup karena laju motornya terus dibuntuti dari belakang oleh korban, saat
berada di dekat Pos Polisi Mojosari, motor pelaku oleng dan jatuh.
"Saat pelaku jatuh, korban pun
langsung meneriaki jambret dan warga yang mendengar langsung menangkap pelaku,"
jelas Kapolsek Prambon AKP Isharyata.
Beruntung di lokasi saat itu ada
Ariyanto, Pegawai Harian Lepas (PHL) Satlantas Polres Mojokerto,
yang sedang bertugas di pos. Sehingga korban diamankan dari amukan massa.
"Pelaku Fatkhur diamankan
bersama barang bukti berupa Satu unit Sepeda motor Suzuki Satria Nopol W 3558 WB,
Sebuah tas selempang, terbuat dari kain warna hijau tua beserta isinya
Handphone merek OPPO ke Mapolsek Prambon untuk dilakukan proses hukum lebih
lanjut, dan pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP," pungkas AKP
Isharyata. (ags/jum)
.

0 komentar: