Kamis, 15 Februari 2018

Dijambret, Korban Kejar dan Bekuk Pelaku

SHARE

Sidoarjo, MotimNews. Gadis asal Desa Simpang yang baru lulus sekolah menengah atas setahun yang lalu itu, memang pemberani. Gadis yang bernama Fitria Nurul Hidayati (19), warga Desa Simpang Prambon Sidoarjo, Selasa Malam (12/2) berhasil mengejar jambret dan membekuknya bersama warga. Pelaku jambret yang bernama Mohammad Fatkhur Rokhman (23)  warga Desa Becirongengor Wonoayu, sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Prambon.

Kemarin malam sekitar pukul 19.30 wib, Fitria pulang dari bekerja di toko  yang berlokasi di kawasan Pilang Wonoayu, keadaan jalan waktu itu sedikit sepi, tidak seperti biasanya karena cuaca sedang hujan. Dalam perjalanan pulang kerumahnya yang berada di Desa Simpang lancar-lancar saja, ketika Fitria sudah mendekati rumah, tiba-tiba kendaraannya dipepet seseorang yang tidak dikenal, dengan mengendarai motor Suzuki Satria Nomor Polisi W 3558 WB dan tas slempangnya ditarik paksa hingga putus, yang belakangan pelaku di ketahui bernama Fatkhur.

"Tak terima tasnya dijambret, Fitria ini mengejar pelaku Fatkhur, meski motor yang di kendarai Fitria ini jenisnya matic, gadis itu tak kenal menyerah dalam pengejaran," ujar Kapolsek Prambon AKP Isharyata.

Dalam pengejaran tersebut, sesampai di simpang tiga pakerin, tersangka mengarahkan kendaraannya ke arah  Mojosari, Pelaku dibuntuti terus oleh Fitria. 

Apesnya, pelaku yang sepertinya gugup karena laju motornya terus dibuntuti dari belakang oleh korban, saat berada di dekat Pos Polisi Mojosari, motor pelaku oleng dan jatuh. 

"Saat pelaku jatuh, korban pun langsung meneriaki jambret dan warga yang mendengar langsung menangkap pelaku," jelas Kapolsek Prambon AKP Isharyata.

Beruntung di lokasi saat itu ada Ariyanto, Pegawai Harian Lepas (PHL) Satlantas Polres Mojokerto, yang sedang bertugas di pos. Sehingga korban diamankan dari amukan massa.

 "Pelaku Fatkhur diamankan bersama barang bukti berupa Satu unit Sepeda motor Suzuki Satria Nopol W 3558 WB, Sebuah tas selempang, terbuat dari kain warna hijau tua beserta isinya Handphone merek OPPO ke Mapolsek Prambon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP," pungkas AKP  Isharyata. (ags/jum)


.


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: