Bondowoso, MotimNews. Ditetapkannya
Ketua DPC Hanura Bondowoso, H. Nawiryanto Winarno, SE sebagai tersangka kasus
dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, membuat istrinya yang bernama
Martini Alias Hj. Maman (43) warga Dusun Krajan Dua, Desa Mangli, Kecamatan
Tapen, ikut terseret menjadi tersangka. Penetapan tersangka atas nama Martini
Alias Hj. Maman ini berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim penyidik
Reskrim Polres Bondowoso yang berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti.
“Berdasarkan
hasil pengembangan dan penyidikan serta bukti yang dihimpun tim penyidik Polres
Bondowoso, akhirnya kami menetapkan istri H. Nawiryanto Winarno sebagai
tersangka. Dia (istrinya, red) diduga terindikasi ikut berperan dalam modus
penipuan yang dilakukan suaminya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP
Julian Komdo Warokka, SH kepada Memo Timur kemarin.
Menurutnya,
peran sang istri yang dikenal sebagai pengusaha tebu ini ditengarai ikut
berperan dengan menandatangani nota perjanjian dan tanda terima serta meyakinkan
korban. Sedangkan si suami berperan sebagai pelaksana di lapangan. Sehingga
terjadilah penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga ratusan
juta.
Akibat perbuatannya, sepasang suami istri (pasutri)
ini dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5
tahun penjara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Sejauh ini kami masih belum melakukan penahanan
terhadap kedua tersangka, karena mereka masih pro aktif memenuhi panggilan tim
penyidik,” tambahnya.
Sementara
Ketua DPC Hanura, Nawiryanto Winarno, awalnya membantah istrinya ikut terlibat
aksi penipuan tersebut. Hanya saja, dia tidak mengelak keterlibatan istrinya
dalam proses penandatanganan kontrak. Jika tidak ditandatangani oleh Martini
bisa-bisa pelapor tidak mengakui telah membawa tebunya.
“Makanya
saya suruh istri (Martini, red) untuk menandatangani kekurangannya sekian.
Kenapa harus istri yang bertandatangan, karena yang memiliki lahan tebu adalah
istri saya,” ujarnya.
Lebih
lanjut Nawiryanto mengatakan, seharusnya yang jadi pelapor adalah dirinya.
Karena tebu dibawa dari penebangan awal sampai sekarang tidak ada. Dia juga
menegaskan apa yang terjadi saat ini tidak ada hubungannya dengan politik.
Melainkan hasil penetapan tersangka oleh Polres Bondowoso murni kejadian
pribadi.
“Jika
saya sudah ditetapkan menjadi tersangka dari Polres Bondowoso, itu kewenangan
Polres. Karena Polres merupakan institusi dan saya harus hormati hal itu,”
tambahnya.
Nawiryanto
lebih lanjut mengatakan, seorang pelapor itu wajib diterima dengan baik oleh
Polres Bondowoso. Selain itu, hasil dari penyelidikan Polres Bondowoso wajib dihormati.
Tapi kejadian ini jangan sampai dikait-kaitkan dengan unsur politik. Mengingat
kondisi politik saat ini ada pasangan calon A dan B.
“Tidak
ada hubungannya dengan politik. Kejadian ini murni kesalahan saya dan perbuatan
saya dan saya tetap akan bertanggungjawab secara hukum. Saya tidak ada indikasi
kedekatan dengan Kapolres, Penyidik dan Kejaksaan semua itu saya tidak mau.
Walaupun saya murni ditetapkan menjadi tersangka, hasil proses hukum kalau saya
memang ditahan akan saya jalani. Dan hukum tidak boleh dipolitisasi dan jangan
sampai ada indikasi bahwa saya menjadi tersangka ini adalah ulah dari salah
satu paslon,” tegasnya.
Terkait
pemberitaan di beberapa media, kata H. Nawiryanto Winarno, adalah sah-sah saja
dan semuanya positif. Dia tidak mau menyalahkan media dan LSM, dan keduanya
tetap akan dia hormati. Sebab, bagaimanapun menurutnya wartawan itu adalah
corong.
“Mulai
saat ini saya belajar bahwa hukum itu tidak bisa ditunggangi oleh faktor
politik. Mengingat saat ini mendekati Pilkada paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap saya adalah murni
dan tidak ditunggangi oleh unsur politik. Walaupun saya mendukung salah satu Paslon,”akunya.
Tambah
H. Nawiryanto Winarno, SE, seharusnya
volume lahan yang ditebang harus laporan kepada dia. Sehingga volume dan berat
yang di bawa oleh pelapor (Yanto Hartono red) bukti SPAT sampai saat ini tidak
ada.
“Sampai saat ini berat tebu punya saya yang sudah
masuk kepada pelapor tidak tahu. Kontrak yang tidak terbayar punya Martini Alias Hj. Maman sekitar Rp. 320 juta.
Sedangkan yang saya terima dari dua lokasi Rp.590 juta, jadi semua ini SPAT
tidak ada dan akhirnya diputar baluikkan fakta bahwa saya mempunyai tanggungan,”
pungkasnya. (cw3)

0 komentar: