Kamis, 15 Februari 2018

Istri Ikut Jadi Tersangka

SHARE

Bondowoso, MotimNewsDitetapkannya Ketua DPC Hanura Bondowoso, H. Nawiryanto Winarno, SE sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, membuat istrinya yang bernama Martini Alias Hj. Maman (43) warga Dusun Krajan Dua, Desa Mangli, Kecamatan Tapen, ikut terseret menjadi tersangka. Penetapan tersangka atas nama Martini Alias Hj. Maman ini berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim penyidik Reskrim Polres Bondowoso yang berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti.

“Berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan serta bukti yang dihimpun tim penyidik Polres Bondowoso, akhirnya kami menetapkan istri H. Nawiryanto Winarno sebagai tersangka. Dia (istrinya, red) diduga terindikasi ikut berperan dalam modus penipuan yang dilakukan suaminya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Julian Komdo Warokka, SH kepada Memo Timur kemarin.

Menurutnya, peran sang istri yang dikenal sebagai pengusaha tebu ini ditengarai ikut berperan dengan menandatangani nota perjanjian dan tanda terima serta meyakinkan korban. Sedangkan si suami berperan sebagai pelaksana di lapangan. Sehingga terjadilah penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Akibat perbuatannya, sepasang suami istri (pasutri) ini dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Sejauh ini kami masih belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena mereka masih pro aktif memenuhi panggilan tim penyidik,” tambahnya.

Sementara Ketua DPC Hanura, Nawiryanto Winarno, awalnya membantah istrinya ikut terlibat aksi penipuan tersebut. Hanya saja, dia tidak mengelak keterlibatan istrinya dalam proses penandatanganan kontrak. Jika tidak ditandatangani oleh Martini bisa-bisa pelapor tidak mengakui telah membawa tebunya.

“Makanya saya suruh istri (Martini, red) untuk menandatangani kekurangannya sekian. Kenapa harus istri yang bertandatangan, karena yang memiliki lahan tebu adalah istri saya,” ujarnya.

Lebih lanjut Nawiryanto mengatakan, seharusnya yang jadi pelapor adalah dirinya. Karena tebu dibawa dari penebangan awal sampai sekarang tidak ada. Dia juga menegaskan apa yang terjadi saat ini tidak ada hubungannya dengan politik. Melainkan hasil penetapan tersangka oleh Polres Bondowoso murni kejadian pribadi.

“Jika saya sudah ditetapkan menjadi tersangka dari Polres Bondowoso, itu kewenangan Polres. Karena Polres merupakan institusi dan saya harus hormati hal itu,” tambahnya.

Nawiryanto lebih lanjut mengatakan, seorang pelapor itu wajib diterima dengan baik oleh Polres Bondowoso. Selain itu, hasil dari penyelidikan Polres Bondowoso wajib dihormati. Tapi kejadian ini jangan sampai dikait-kaitkan dengan unsur politik. Mengingat kondisi politik saat ini ada pasangan calon A dan B.

“Tidak ada hubungannya dengan politik. Kejadian ini murni kesalahan saya dan perbuatan saya dan saya tetap akan bertanggungjawab secara hukum. Saya tidak ada indikasi kedekatan dengan Kapolres, Penyidik dan Kejaksaan semua itu saya tidak mau. Walaupun saya murni ditetapkan menjadi tersangka, hasil proses hukum kalau saya memang ditahan akan saya jalani. Dan hukum tidak boleh dipolitisasi dan jangan sampai ada indikasi bahwa saya menjadi tersangka ini adalah ulah dari salah satu paslon,” tegasnya.

Terkait pemberitaan di beberapa media, kata H. Nawiryanto Winarno, adalah sah-sah saja dan semuanya positif. Dia tidak mau menyalahkan media dan LSM, dan keduanya tetap akan dia hormati. Sebab, bagaimanapun menurutnya wartawan itu adalah corong.

“Mulai saat ini saya belajar bahwa hukum itu tidak bisa ditunggangi oleh faktor politik. Mengingat saat ini mendekati Pilkada paslon Bupati dan Wakil Bupati. Sekali lagi saya tegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap saya adalah murni dan tidak ditunggangi oleh unsur politik. Walaupun saya mendukung salah satu Paslon,”akunya.

Tambah  H. Nawiryanto Winarno, SE, seharusnya volume lahan yang ditebang harus laporan kepada dia. Sehingga volume dan berat yang di bawa oleh pelapor (Yanto Hartono red) bukti SPAT sampai saat ini tidak ada.

“Sampai saat ini berat tebu punya saya yang sudah masuk kepada  pelapor tidak tahu. Kontrak yang tidak terbayar punya Martini Alias Hj. Maman sekitar Rp. 320 juta. Sedangkan yang saya terima dari dua lokasi Rp.590 juta, jadi semua ini SPAT tidak ada dan akhirnya diputar baluikkan fakta bahwa saya mempunyai tanggungan,” pungkasnya. (cw3)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: