Bawa Sabu, Pemuda Singojuruh Ditangkap
Banyuwangi, Motim
Unit Operasional Narkoba Polres Banyuwangi, Sabtu (20/1) pukul 16.00 WIB, berhasil menangkap pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku bernama Eko Mujianto (33), wiraswasta warga Dusun Kemiren Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, itu tertangkap di halaman rumah kos Jalan Ikan Layur (belakang Hotel Santika) Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh Indra Najib mengatakan, pelaku ditangkap karena dengan sengaja memiliki dan menyimpan sabu.
“Dari penangkapan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket sabu berat kotor 0.96 gram atau berat bersih 0.78 gram serta sebuah HP Samsung J5 warna putih,” tutur AKP Muh Indra Najib.
Atas tindakannya itu, tambah perwira asal Aceh ini, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna menemukan pelaku lain yang tekait. Sementara untuk kepentingan penyidikan, pelaku ditahan di rutan Polres Banyuwangi,” tandasnya. (hei)

0 komentar: