Jember, MotimNews. Beberapa waktu lalu Pemkab Jember menyerahkan ribuan SK Penugasan bagi
GTT yang dilakukan di Aula Sudirman. Namun SK tersebut dipertanyakan
keabsahannya di mata hukum administrasi pemerintahan. Bahkan surat tersebut
rentan gugatan, serta bisa batal demi hukum.
Hal ini disampaikan Pengamat
Hukum Tata Negara Universitas Jember Adam Muhsi kepada sejumlah media beberapa
waktu lalu. Dirinya sudah mendapatkan laporan terkait dengan polemik SK
penugasan untuk Guru Tidak Tetap di Jember yang dibagikan serentak beberapa
waktu yang lalu.
Dirinya pun menilai
jika surat penugasan GTT memang cukup banyak kejanggalan. “Ada dua hal yang
perlu kami tanggapi terkait dengan SK penugasan ini,” ucap Adam kemarin.
Dirinya mengatakan terkait dengan surat penugasan yang ditandatangani 4 januari
2018, sedangkan masa berlaku SK ini sejak 1 Januari-31 Desember 2017.
Dirinya mengatakan
dalam Undang-undang no. 30 tahun 2015 dalam administrasi pemerintahan hal
tersebut dimungkinkan. “Jadi pemberlakuan mundur masih diperbolehkan,” jelas
Adam. hal ini tertuang dalam pasal 58 ayat 6, dimana keputusan memang tidak
berlaku surut alias kembali kebelakang.
Namun, ada
pengecualian jika memang itu berdampak kepada masyarakat secara luas atau warga
masyarakat. “Dalam konteks asumsi ini, jika 3 ribu guru sudah melaksanakan kewajiban
mengajar, itu artinya mereka memiliki hak atas honor itu,” terang Adam.
Jika memang punya hak,
maka mereka membutuhkan SK ini karena telah melaksanakan tugas. Sehingga
diakuinya dalam kasus ini boleh berlaku mundur karena untuk memberikan hak dari
GTT yang sudah melaksanakan tugas selama setahun.
Namun, yang menjadi
sorotan ini adalah tandatangan di surat tersebut yang dilakukan oleh Plt Kepala
Dinas Pendidikan Jember. Dirinya menilai jika inilah yang sangat rentan
terhadap gugatan hukum. “Ini sangat bisa bermasalah secara hukum,” tuturnya.
Karena memang sebenarnya Plt ini mestinya tidak berwenang menandatangani surat
penugasan itu.
Dirinya menjelaskan
jika hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang yang sama yakni UU nomor 30
tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan juga Surat Kepala BKN tahun
2016 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek
kepegawaian.
Dimana disana
menyebutkan bahwa pejabat Plt tidak berwenang mengambil kebijakan bersifat
strategis yang berakibat terhadap perubahan status hukum pada organisasi
kepegawaian dan alokasi anggaran.
Sehingga dengan
demikian seharusnya Plt Kadispendik Jember tidak berwenang menandatangani surat
penugasan untuk GTT. Karena surat tersebut akan berdampak kepada alokasi
anggaran dana bos di setiap sekolah. “Sehingga bisa saja SK ini
dapat dibatalkan,” ucap Adam.
Namun, dirinya
mengatakan jika sesuai presumptio iustae causa, alias semua produk keputusan
tata usaha selalu dianggap sah selama belum ada keputusan yang sebaliknya. Artyinya
pihaknya mengatakan jika keabsahan surat tersebut masih bisa berlaku. Sebelum
memang bisa dibatalkan secara hukum melalui pengadilan
”Jika nantinya ada
yang menuntut keabsahan surat tersebut harus dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.
(sp)
0 komentar: