Kamis, 22 Februari 2018

Puluhan Massa PC PMII Gelar Aksi Tolak UU MD3

SHARE
Bondowoso, MotimNews. Puluhan mahasiswa yang bergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bondowoso, melakukan longmarch dari RBA Alun-alun Ki Ronggo dengan bersepeda menuju gedung DPRD Bondowoso, Rabu (21/2). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Setibanya di gedung DPRD, mereka langsung melalukan orasi penolakan UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah disahkan DPR RI. Aksi puluhan mahasiswa ini diterima sejumlah anggota DPRD Bondowoso dan langsung disambut positif.

Salah satunya seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD, Budi Hartono. Dia mengaku mendukung aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa tersebut.  

“Secara pribadi saya sangat mendukung aksi penolakan UU nomor 17 Tahun 2014. Tapi secara kelembagaan kami akan mendukung dan akan melaporkan kepada pihak yang lebih berwenang di DPR RI. Walaupun secara aturan UU MD3 itu sudah sah menurut hukum,” ujarnya. 
Dia juga memberikan apresiasi atas kepedulian puluhan mahasiswa terhadap proses penyelenggaraan Negara. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti kepada lembaga yang lebih berwenang, yang bisa membatalkan atau menerima UU MD3.

“Kita setuju jika UU MD3 ini berpihak kepada rakyat. Kami DPRD tidak dalam posisi menolak atau menerima tentang UU MD3 ini. Kami bisa menyampaikan aspirasi, dan ada lembaga tersendiri yang bisa membatalkan atau menolak UU MD3,” tambahnya. 

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Sukron Makmun mengatakan, pengesahan revisi UU MD3 dinilai bentuk perisai baru untuk para koruptor agar leluasa membuat kebijakan secara semena-mena. Bahkan, revisi UU MD3 yang baru saja di sahkan merupakan kesalahan fatal bagi DPR terhadap tata kelola kinerja yang tidak baik, kemudian rakyat tidak diperbolehkan untuk mengkritisi.

“Menurut kami, pengesahan UU MD3 terkesan sangat cepat. Banyak sekali ketimpangan dalam revisi UU tersebut. Alasan kami menolak, karena UU MD3 tersebut berakibat kelemahan ketata negaraan,” kata Sukron Makmun.

Lebih lanjut Sukron, bahwa UU MD3 juga dapat menjadikan DPR sebagai lembaga super power yang sulit disentuh oleh proses hukum. Selain itu, akan mengancam stabilitas dan masa depan demokrasi Indonesia. Dalam UU MD3 itu terdapat pasal-pasal yang memberikann ruang kuasa kepada DPR. Namun akan mempersempit ruang masyarakat dalam berdemokrasi. Sehingga, satu pasal yang dinilai tidak mendukung asas demokrasi tertuang dalam pasal 73 mewajibkan polisi membantu memanggil paksa seseorang yang akan diperiksa DPR. 

“Panggilan DPR dapat bersifat memaksa dan menggunakan aparat militer. Kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis. ketimpangan penegakan hukum. adalah fenomena yang akan terjadi dimasa yang akan datang seiring dengan disahkannya UU MD3,” paparnya. (cw3)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: