Lumajang, MotimNews. Kedapatan membawa senjata tajam
jenis parang lengkap dengan kerangka terbuat dari kulit, tanpa
“Suwardi diamankan anggota di
lokalisasi Dolog, Dusun Suko II, Desa/Kecamatan Sumbersuko, dalam kondisi mabuk
Mas,”tutur Kapolsek Sumbersuko Edi Santoso, kepada Memo Timur Selasa (13/2).
Kapolsek Sumbersuko menjelaskan,
malam itu beberapa anggotanya sedang melakukan patroli rutin ditingkatkan dalam
rangka cipta kondisi berharap wilayah Kecamatan Sumbersuko tidak terjadi aksi
kriminalitas.
Saat anggota berkeliling
melakukan patroli, tiba-tiba mendapat informasi dari masyarakat apabila Suwardi
mabuk di lokalisasi Dolog sambil memegang parang. “Warga mengaku ketakutan,
kemudian melapor itu Mas,” katanya.
Khawatir terjadi sesuatu yang tak
diharapkan, apalagi dia dalam pengaruh alkohol, anggota terus mendatangi lokasi
kemudian mengamankannya. Karena tidak bisa diajak komunikasi dengan baik, oleh
anggota kemudian dibawa ke Polsek Sumbersuko.
Setelah kondisinya sehat terbebas
dari pengaruh Miras yang dikonsumsinya, oleh penyidik langsung dimintai
keterangan, dia mengaku bersalah karena mabuk juga membawa senjata tajam tanpa
ijin dari pihak berwenang. ”Dia mengaku bersalah,”ungkapnya.
Atas perbuatannya itu Suwardi
oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Darurat No 12
Tahun 1951 dipidana hukuman maksimal 10 Tahun penjara. ”Sambil menunggu proses
hukum selanjutnya, Suwardi kami tahan,” pungkas Kapolsek Sumbersuko. (cho)

0 komentar: