Rabu, 14 Februari 2018

Mabuk di Lokalisasi Sambil Pegang Parang, Suwardi Diamankan

SHARE
Lumajang, MotimNews. Kedapatan membawa senjata tajam jenis parang lengkap dengan kerangka terbuat dari kulit, tanpa
dilengkapi dengan surat ijin dari pihak berwenang, Suwardi bin Durajis (31), warga Dusun Curah Jero, Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko, diamankan petugas unit Reserse Kriminal Polsek Sumbersuko.
“Suwardi diamankan anggota di lokalisasi Dolog, Dusun Suko II, Desa/Kecamatan Sumbersuko, dalam kondisi mabuk Mas,”tutur Kapolsek Sumbersuko Edi Santoso, kepada Memo Timur Selasa (13/2).
Kapolsek Sumbersuko menjelaskan, malam itu beberapa anggotanya sedang melakukan patroli rutin ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi berharap wilayah Kecamatan Sumbersuko tidak terjadi aksi kriminalitas.
Saat anggota berkeliling melakukan patroli, tiba-tiba mendapat informasi dari masyarakat apabila Suwardi mabuk di lokalisasi Dolog sambil memegang parang. “Warga mengaku ketakutan, kemudian melapor itu Mas,” katanya.
Khawatir terjadi sesuatu yang tak diharapkan, apalagi dia dalam pengaruh alkohol, anggota terus mendatangi lokasi kemudian mengamankannya. Karena tidak bisa diajak komunikasi dengan baik, oleh anggota kemudian dibawa ke Polsek Sumbersuko.
Setelah kondisinya sehat terbebas dari pengaruh Miras yang dikonsumsinya, oleh penyidik langsung dimintai keterangan, dia mengaku bersalah karena mabuk juga membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak berwenang. ”Dia mengaku bersalah,”ungkapnya.
Atas perbuatannya itu Suwardi oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dipidana hukuman maksimal 10 Tahun penjara. ”Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, Suwardi kami tahan,” pungkas Kapolsek Sumbersuko. (cho)



SHARE

Author: verified_user

0 komentar: