Sidoarjo, MotimNews. Masalah tanah perbatasan menjadi hal sangat penting di sebuah desa. Untuk mengetahui kebenaran tanah batas desa yang selama ini
menjadi pertanyaan warga, kini dua Pemerintah Desa di wilayah
Kecamatan Taman, yakni Pemerintah Desa Tanjungsari dan Pemerintah Desa Trosobo,
melakukan pengukuran tanah batas desa yang berlokasi di Dusun Tanjung Anom Desa
Tanjungsari dan Dusun Sobowidoro Desa Trosobo, Selasa
(13/2) kemarin. Pengukuran batas tanah disaksikan oleh jajaran perangkat desa
kedua Pemdes, lembaga desa, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat.
Kepala Desa Tanjungsari, Yunus Irwanto
mengatakan, pengukuran tanah batas kedua desa ini dilakukan sebagai jawaban
pertanyaan warga yang selama ini disampaikan ke Pemdes setempat. Selain itu, pengukuran tanah batas desa ini juga untuk memperjelas
batas-batas tanah di dua desa itu, sehingga
bisa diketahui perbatasan dan luas tanah kedua belah pihak.
“Atas nama Pemdes, kami melakukan pengukuran tanah
batas desa ini, Jika sudah diukur dan diketahui batasnya, maka diharapkan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari
nanti,” ujar Yunus Irwanto.
Kades Yunus Irwanto menambahkan, dengan
dilaksanakannya pengukuran tanah batas desa tersebut,
diharapkan masyarakat setempat bisa mengetahui dengan jelas batas - batas
wilayah desanya. Usai dilakukan pengukuran tanah batas kedua desa tersebut
langsung dilakukan pemasangan patok sebagai tanda perbatasan kedua desa.
“Alhamdulillah, pelaksanaan pengukuran bisa
berjalan dengan aman, lancar dan kondusif, " ujarnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Trosobo, Sukaryono mengatakan,
pengukuran tanah batas desa yang dilakukan secara bersama ini gunanya sebagai
kelengkapan administrasi pada kedua Pemdes. Selain sebagai kelengkapan
admintrasi oleh dua Pemdes, pengukuran tanah
batas desa yang dilakukan bersama ini bertujuan agar mendapat kesepakatan
bersama dalam menentukan titik batas desa.
"Saya berharap dengan adanya pengukuran tanah
batas desa ini, masyarakat sudah bisa mengetahui batas wilayah desanya,"
ujarnya.
Terpisah, tokoh masyarakat desa Tanjungsari Drs
H Hariyono mengaku,
menerima pengukuran tanah batas desa yang dilakukan oleh kedua Pemdes tersebut.
Namun, sebagai tokoh masyarakat, jika masih ada masyarakat yang belum puas
dengan pengukuran yang dilakukan oleh kedua Pemdes tersebut, ia akan bersedia
membu
at surat permintaan ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan
pengukuran ulang. Hal ini dilakukan agar tidak timbul gejolak pada masyarakat.
"Andaikata masih ada masyarakat yang tidak
mau menerima dengan pengukuran ini, saya bersedia membuat surat ke Pemkab
Sidoarjo untuk diukur ulang,"
ujar Haryono. (zai/jum)


0 komentar: