Banyuwangi, MotimNews. Pembahasan Raperda perubahan atas Perda no 2 / tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan Kabupaten Banyuwangi antara Panitia Khusus (Pansus) dewan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di ruang rapat komisi 1 DPRD kabupaten Banyuwangi mengalami kebuntuan. Khususnya dalam hal pengenaan sanksi denda bagi warga yang terlambat atau lalai mengurus administrasi kependudukan.
Menurut Marifatul Kamila, Ketua pansus DPRD Banyuwangi tentang Raperda perubahan atas perda no 2 / tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan kabupaten Banyuwangi setelah melakukan kajian yang mendalam dalam salah satu pasal Raperda yang dibahas ada satu item yang dinilai memberatkan masyarakat.
"Kami tidak keberatan dengan sanksi denda tetapi nilainya nol rupiah. Karena pengenaan denda tidak sesuai dengan undang-undang yang memberikan perlindungan kepada ibu dan anak. Termasuk dalam masalah administrasi kependudukan," ujar Rifa.
Politikus asal Partai Golkar itu mengungkapkan pihaknya menyadari eksekutif sudah membebaskan sanksi denda dalam beberapa item. Namun kalau masih sanksi denda dalam beberapa item hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan ketentuan yang ada. Dan hal tersebut ditanyakan semua fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi dalam Pemandangan Umum (PU) menanggapi nota pengantar Raperda yang disampaikan Bupati Banyuwangi dalam rapat paripurna dewan beberapa waktu lalu.
Untuk itu dewan memberi kesempatan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait agar Perda yang disahkan nanti tidak melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
Sementara Djafri Yusuf, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Banyuwangi mengungkapkan pembahasan Raperda perubahan atas perda no 2 / tahun 2014 tentang
Administrasi Kependudukan kabupaten Banyuwangi mengalami kebuntuan (deadlock) pada masalah sanksi denda bagi warga masyarakat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan.
Untuk itu, menurut dia pihaknya meminta waktu kepada dewan melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi dalam mempertajam aturan apa yang boleh dikenakan denda dan bagian mana yang tidak diperbolehkan dikenakan sanksi denda bagi warga masyarakat yang lalai mengurus administrasi kependudukan.
"Untuk Warga Negara Asing (WNA) dewan sepakat dengan kami untuk dikenakan biaya administrasi dalam mengurus administrasi kependudukan di wilayah Banyuwangi," jelasnya.(nur)

0 komentar: