Sabtu, 20 Januari 2018

Realisasi Hibah KONI Butuh 81 Tahap

SHARE


Jember, Motim
Tahun anggaran APBD 2017 sudah terlewati. Namun Komisi Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Jember, masih sibuk berusaha mencairkan dana hibah sebesar Rp 2,047 miliar yang sudah berada di Bank Jatim.

Lazimnya, dana hibah sudah diterima penerima sebelum tahun anggaran berakhir. Dana hibah ini dipergunakan untuk honor atlet, pelatih, ofisial, operasional KONI, maupun mendanai keikutsertaan semua organisasi cabang olahraga dalam kegiatan. Namun karena Pemerintah Kabupaten Jember baru meletakkan dana hibah itu di Bank Jatim pada akhir Desember 2017 menjelang tutup tahun anggaran, maka pencairannya baru bisa dilakukan oleh KONI pada Januari 2018. Itu pun sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), diperlukan 81 tahap untuk mencairkannya.

Tahap-tahap tersebut, menurut Ketua KONI Jember Ahmad Halim, tidak harus berurutan. "Misalkan (pencairan) honor untuk cabang bulutangkis dan tenis bisa dijadikan satu, masuk kategori honor, karena sudah tercantum by name dan by address. Karena masuk belanja honor dan atlet, maka harus ditransfer melalui rekening," katanya.

Delapan puluh satu tahap itu antara lain termasuk tahap pencairan anggaran 35 cabang olahraga dan belanja honor pegawai KONI. Tahap pertama, KONI mencairkan uang Rp 360 juta kepada 152 rekening untuk belanja pegawai. Sementara untuk pencairan tahap berikutnya ada lebih 300 rekening, termasuk untuk honor atlet, pelatih, ofisial, dan mengganti dana kegiatan yang sudah dilakukan organisasi cabang olahraga.

Pencairan seperti ini membutuhkan sejumlah persyaratan administrasi. Selama persyaratan itu belum terpenuhi lengkap, maka dana hibah tak akan dicairkan dari Bank Jatim. Sejak Selasa, KONI sudah mengajukan pencairan dana hibah untuk belanja pegawai. KONI menyerahkan data lunak dan keras kepada Bank Jatim.

"Kemudian dimintakan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sudah ada, tapi ternyata ada kesalahan input, sehingga otomatis dikembalikan untuk dibetulkan," kata Halim. Rata-rata kesalahan input terjadi pada nomor rekening. Setelah kesalahan dikoreksi, KONI masih harus mengulang lagi permohonan rekomendasi kepada Dispora dan kembali diajukan ke Bank Jatim. Tahap pertama pun baru bisa dicairkan, Kamis (18/1).

Halim mengatakan, pihaknya punya waktu sekitar satu bulan saja untuk mencairkan dana hibah itu. "Di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kami diberi waktu 15 hari ditambah dua minggu. Jadi sekitar satu bulan, untuk menyelesaikan (81 tahap pencairan)," katanya.

"Melihat mepetnya waktu, kami pesimistis itu terserap semua, terutama di belanja barang dan jasa dan belanja sarana dan prasarana. Mana bisa kalau waktu mepet untuk beli ini dan beli itu. Kami takut berisiko hukum," kata Halim. Namun untuk honor atlet, pelatih, ofisial, maupun dana penyelenggaraan kegiatan olahraga bisa dicairkan. [oryza]


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: