Tak hanya itu, dari tangan kedua tersangka yang diringkus di sebuah hotel di Kabupaten Bondowoso ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya seperti enam gelang emas, satu gelang kaki dan sepasang anting serta emas batangan seberat satu ons yang semuanya diduga palsu serta dua unit Samsung berwarna putih dan gold.
Selain barang bukti sejumlah perhiasan emas palsu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 12.237.000 serta satu unit sepeda motor Honda Vario nopol P 2546 AQ dan sebuah mobil Toyota Sienta nopol N 1433 RN yang diduga dipergunakan pasutri untuk melancarkan aksinya.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan petugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah melakukan pengejaran selama tiga hari, polisi mendapat informasi tempat persembunyian kedua pelaku yang berada di wilayah Bondowoso.
Begitu mendapat laporan tersebut, tanpa buang waktu, unit reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Besuki, AKP Aryo Pandanaran melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka di sebuah hotel di Bondowoso. Selanjutnya guna penyidikan lebih lanjut, Hariyanto dan Rosidathul bersama barang buktinya di gelandang ke Mapolsek Besuki untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keterangan Memo Timur menyebutkan, bahwa tindak pidana pencurian dengan modus gendam tersebut terjadi pada, Selasa (2/1) lalu. Sekira pukul 09.00 pagi, pasutri Hariyanto dan Rosidathul mendatangi rumah korban, Hj Siti Holifah di jalan Argopuro, Dusun Rawan, Desa/Kecamatan Besuki dan melancarkan aksinya dengan menggunakan ilmu gendam yang dimilikinya.
Setelah korbannya terpengaruh oleh ilmu hipnotis tersebut, dua pelaku dengan leluasa langsung menggasak barang-barang korban dan kemudian kabur ke Bodowoso. Korban yang tersadar dan mengetahui barang miliknya sudah raib, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Besuki.
Kapolsek Besuki, AKP Aryo Pandanaran melalui Kasubag Humas Polres Situbondo membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian dengan modus gendam asal Kabupaten Probolinggo.
”Memang benar, dua tersangka berinisial H dan R kita bekuk di sebuah hotel di Bondowoso. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk dikembangkan. Barang bukti yang diamankan ada enam gelang emas, batangan emas seberat satu ons, gelang kaki dan sepasang anting yang semuanya diduga merupakan emas palsu serta uang tunai Rp 12. 237.000, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Sienta,” katanya.(gik)

0 komentar: