Jember, Motim
Seorang pemuda bernama Mohammad Sunarto (24), ditangkap anggota Reskoba Polres Jember. Warga Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger itu, ditangkap karena mengedarkan Obat Keras berbahaya (Okerbaya).
“Penangkapan terhadap pelaku pengedar obat ketersediaan farmasi tanpa izin jenis Trex logo Y warna kuning logo DMP kepada orang umum, berdasarkan laporan warga yang resah dengan tindakannya. Pelaku menjual dan bertransaksi di rumah pelaku sendiri, Kamis (18/1) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kasat Reskoba Polres Jember AKP Mifathul Huda saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/1).
Menurut Huda, hasil dari penangkapan pengedar okerbaya tersebut, pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti di rumah pelaku. “Barang bukti yang diamankan obat jenis Trex logo Y sebanyak 77 klip masings berisi 9 butir, obat warna kuning logo DMP sebanyak 117 klip plastik masings berisi 9 butir, obat trex jenis Holi sebanyak 10 lembar masings berisi 10 butir dan sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp.296 ribu,” ungkap Huda.
Hasil dari penangkapan itu, petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang buktinya ke Mapolres Jember untuk proses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara, karena menjual obat tanpa izin.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 197 subs 196 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Huda. (*)

0 komentar: